Nahdlatul Ulama, Organisasi Massa (Ormas) yang berafiliasi agama memiliki cara dan tafsir sendiri atas makna dan tindakan nahyi 'anil munkar (mencegah perbuatan jahat dan keji), dengan cara menegur dan mengajak semua lapisan masyarakat untuk mencegah dan meninggalkan perbuatan keji yang dapat meresahkan masyarakat.
"NU tidak memiliki wewenang melakukan tindakan terhadap orang yang melanggar hukum atau tindakan yang meresahkan masyararakat," kata KH. Syaifullah Amin, sekretaris LD PBNU, di lantai 5 Gedung PBNU, Jakarta, kemarin (7/5/13).
Lebih lanjut kang Amin mengatakan; "atas dasar itu, maka NU tidak melakukan dan menganjurkan kepada seluruh umat Islam di bawah naungan NU untuk tidak menghakimi sendiri terhadap pelaku kejahatan, biarlah para aparat yang berwenang untuk melakukan itu semua," pungkasnya.