Hal ini secara terpisah disampaikan fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Aria Bima, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama Choirul Anam, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding, Sabtu (14/1).
Anis Matta mengatakan, partainya kesulitan karena banyak jadwal kampanye yang ditentukan KPU pusat menjadi tidak bersesuaian dengan jadwal kampanye di provinsi dan kabupaten/ kota. Kampanye nasional dan provinsi yang seharusnya bisa digabung di ibu kota provinsi, misalnya, menjadi harus dilakukan di kota/kabupaten di pelosok. Selain kerepotan mengatur jadwal, biaya kampanye akan membengkak. "Tim kami sedang mempelajari dan melihat efek perubahan ini di daerah lain. Kalau perubahan jadwal merugikan secara umum, PKS akan menolak aturan baru ini," katanya.
Kesulitan dalam mengatur ulang jadwal kampanye rapat umum juga dihadapi Partai Sarikat Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan seperti disampaikan Ketua DPP PSI Alexander Seran dan fungsionaris DPP PPP Hadrawi Ilham kemarin di Jakarta.
Choirul Anam menilai KPU tidak konsisten, apalagi mengancam akan mencoret parpol yang tidak menyerahkan jadwal kampanye. "Kami tidak menanggapi perubahan jadwal kampanye maupun ancaman itu, kami hanya mendaftarkan juru kampanye nasional. Mengenai siapa akan berkampanye di mana, parpol yang mengatur," kata Anam.
Menurut Abdul Kadir Karding, perubahan jadwal kampanye yang dilakukan secara mendadak menunjukkan KPU tidak memiliki perencanaan jangka panjang. Ia berharap hal ini tidak terulang.
Aria Bima bahkan meminta KPU menjelaskan alasan sesungguhnya dari perubahan jadwal kampanye itu. Menurut dia, saat ini beredar isu bahwa perubahan jadwal terkait penyusunan ulang jadwal kampanye Presiden. Karena itu, KPU harus menjelaskan dugaan intervensi ini.
"Kalau jadwal kampanye saja diintervensi, apalagi yang lain. Padahal independensi KPU selalu menjadi sorotan sebab itu kunci penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Sanksi
Ditemui seusai sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 kepada pengurus parpol, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, perubahan jadwal kampanye disebabkan jatah kampanye setiap parpol di setiap provinsi masih tidak merata. Hal ini disebabkan jumlah hari kampanye dan jumlah provinsi di Indonesia lebih sedikit ketimbang jumlah partai.
Ia menambahkan, hanya juru kampanye yang sudah didaftarkan yang boleh berkampanye. Sanksi untuk parpol yang terlambat menyerahkan daftar tim kampanye belum ditentukan.