Jum'at, 31 Januari 2025

Para Pejabat Banyak Lakukan Pelanggaran Kampanye

Para Pejabat Banyak Lakukan Pelanggaran Kampanye

HUKUM
15 Maret 2009, 07:37 WIB
Cuplik.Com - KPU menyatakan PP No. 14 Tahun 2009 harus dianggap sebagai rule of the game bagi peserta pemilu.

Senin depan (16/3), hiruk pikuk Pemilu 2009 dimulai dengan kampanye rapat umum. Semua elemen dipastikan akan turut sibuk terlibat, baik itu dari kalangan partai politik (parpol) maupun masyarakat umum. Dari kalangan parpol sebagian diantaranya tengah memegang jabatan di pemerintahan. Mulai dari bupati, gubernur, menteri, atau dua pemimpin negeri ini, Presiden dan Wakil Presiden.

Jumat (13/3), KPU mengumumkan telah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara tentang pengajuan izin cuti 12 pejabat negara untuk kepentingan kampanye. 10 Menteri Kabinet Indonesia Bersatu dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah 12 pejabat dimaksud. Prediksi KPU, nantinya akan lebih dari 12 yang akan mengajukan cuti.

Secara normatif, memang tidak ada larangan pejabat negara terlibat dalam kampanye. Syaratnya, mereka harus mengajukan cuti. Untuk mengatur lebih detil, pemerintah pun menerbitkan PP No. 14 tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum. Selain mensyaratkan cuti, PP juga secara tegas juga melarang pejabat negara menggunakan fasilitas negara.

Pasal 3:
"Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Negara menjalankan cuti atau non aktif, dan tidak menggunakan fasilitas negara".

Dalam sebuah acara diskusi di DPR, Jumat (13/3), Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Sitorus mengatakan pejabat negara yang kampanye menggunakan dana APBN merupakan sebuah pelanggaran pemilu. Agustiani mencontohkan pejabat yang melakukan kunjungan dinas ke daerah otomatis mendapatkan dana dari APBN.

"Jika dalam dinas tersebut pejabatnya melakukan kampanye, itu merupakan pelangaran kampanye. Dengan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), pejabat tersebut menggunakan fasilitas negara," ujarnya.

Fasilitas negara yang dimaksud meliputi sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya. Lalu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik Pemerintah Provinsi, milik Pemerintah Kabupaten/Kota. Terakhir, sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan peralatan lainnya, serta bahan-bahan.

Pengecualian

Ketentuan mengenai larangan penggunaan fasilitas negara dikecualikan bagi Presiden dan Wakil Presiden yang ikut berkampanye. Pasal 22 ayat (2) menyatakan "Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden maka fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden".

Pasal 22:
(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

Agustiani berpendapat peraturan KPU diperlukan untuk mengatur lebih terperinci terkait pengamanan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, perlu ditentukan minimal standar pengamanan seperti apa yang akan diberikan. "Karena sebagai kepala negara rawan sekali tanpa pengamanan," Agustiani menambahkan.

Anggota KPU Sri Nuryanti mengatakan PP No. 14 Tahun 2009 harus dianggap sebagai rule of the game bagi peserta pemilu. Ia meminta kepada calon legislatif dan parpol dalam menjalankan arena pemilu mentaati rule of the game tersebut. Sri juga mengharapkan ada koordinasi antara pemerintah dengan KPU dalam membuat aturan secara benar. "Untuk itu penyelenggara pemilu, pemerintah, peserta pemilu harus bersinergi dan yakin bahwa pemilu nanti dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Namun, jika diminta membuat peraturan lebih detil tentang pejabat negara yang ikut pemilu, ia melihat kemungkinannya kecil. Menurut Sri, KPU tidak bisa membuat sebuah peraturan apapun tanpa ada perintah dari undang-undang. "kalau diperintahkan UU baru bisa buat peraturan, kalau tidak ada perintah, maka kita (KPU) tidak bisa membuat peraturan," ujarnya normatif.


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503