Kamis, 27 Februari 2025

Kejaksaan Segera Laksanakan Fatwa Hukuman Mati

Kejaksaan Segera Laksanakan Fatwa Hukuman Mati

HUKUM
14 Maret 2009, 16:42 WIB
Cuplik.Com - JAKARTA: Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bersyukur jika Mahkamah Agung mengabulkan fatwa yang dimintakan oleh kejaksaan terkait aturan pelaksanaan hukuman mati. Salah satu permintaan yang diajukan adalah mengenai batasan waktu untuk pengajuan PK dan Grasi.

"Kami meminta fatwa karena ada kekososongan hukum. Jika benar sudah turun, saya akan tegas melaksanakan hukum tersebut," kata Hendarman di Jakarta, Jumat (13/3).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum AH Ritonga menyatakan dalam permintaan yang diajukan, kejaksaan meminta diaktifkan kembali aturan penetapan batas waktu sesuai dengan UU no 3/1950 tentang Grasi. Aturan tersebut, sambungnya, tidak dicantumkan dalam aturan baru sehingga menjadi celah untuk dimanfaatkan para terpidana menunda waktu eksekusi mati. Hal itu, menurutnya, mengganggu kerja kejaksaan.

Dia menjelaskan aturan penetapan batas waktu untuk mengajukan Peninjauan Kembali adalah tiga puluh hari setelah putusan kasasi diterima. "Setelah itu, jika dia berniat untuk mengajukan grasi, dia memiliki waktu tiga puluh hari setelah putusan PK. Itu aturannya dalam UU," jelasnya.

Selain penetapan batas waktu, kejaksaan juga meminta ketegasan dari Mahkamah Agung untuk memberikan kesempatan peninjauan kembali hanya satu kali. Hal itu sesuai yang tercantum dalam UU Kitab Hukum Acara Pidana.

Mekanisme pengajuan PK, ujar Ritonga, bisa diajukan oleh terpidana dan keluarga terpidana. Walau demikian, ia mengatakan akan menyiasatinya agar permintaan hanya diajukan oleh satu pihak saja. Fatwa tersebut, imbuhnya,  akan diberitahukan kepada terpidana mati yang saat ini masih belum menyatakan sikap, yakni sekitar 54 orang terpidana.

"Tapi, kapan waktu awal perhitungan tiga puluh harinya akan didiskusikan dengan Menkum dan HAM, serta Jaksa Agung supaya tidak ada perbedaan," jelasnya.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.