Mereka memadati pintu Gerbang Pendopo setelah sebelumnya melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Indramayu. mereka demonstrasi menuntut Kepala Desa mereka, Ruslan, untuk terun dari jabatannya karena diduga melakukan tindakan korupsi atas dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov jawa Barat senilai 100 juta, Bansos Pemda 50 juta, dan dana dari APBDes.
Suhendi, salah seorang dari massa aksi mengatakan, Kepala Desa Rancahan sudah tak dapat dipercaya untuk menjadi seorang pemimpin, selain tak ada bangunan fisik hasil dari dana Bansos untuk rakyat, LPM dan BPD pun tak mengetahui tantang dana APBDes Rancahan yang disinyalir turut dikorupsi oleh Kepala Desa,
"Kami demo murni datang dari aspirasi rakyat dan tidak ditunggangi oleh Calon Kepala Desa yang gagal saat pemilihan kemarin, kami berharap Bupati Indramayu bisa mewujudkan keinginan masyarakat," terangnya.
Massa aksi menegaskan, jika keinginan mereka tak terwujud, maka akan mengerahkan massa aksi yang lebih banyak lagi.
"Tuntutan kami hanya satu, Kepala Desa mundur, jika tidak, kami akan tetap berdemonstrasi," tegasnya.
Sementara, Muhammad Erma dari pihak Kejaksaan Negeri Indramayu mengatakan bahwa Kepala Desa yang di tuntut mudur oleh warga belum ada bukti yang konkret telah melakukan tindak pidana korupsi, namun berjanji akan diselidiki.
Kejaksaan Indramayu berkilah, pemeriksaan terhadap Kepala Desa Rancahan terbentur dengan PP 72 tahun 2005 tentang Desa, yang menyatakan bahwa setiap penyelidikan terkait aparat desa, makan harus melalui izin dari Bupati.