Diungkapkan atas keinginan dari para warga Rancahan yang ingin menurunkan kepala desa, Ruslan dari jabatannya. Menurut warga Rancahan, sudah beberapa kali pihaknya melaporkan ke kejaksaan Indramayu, namun tak ada respon, bahkan kejaksaan malah menyuruh untuk berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tidak ada alasan Kejaksaan Indramayu menunda-nunda kasus kuwu yang jelas-jelas sudah banyak melakukan penggelapan uang rakyat. Apa susahnya meminta tandatangan bupati untuk penyidikan," ujar Praktisi Hukum, Sahali SH, saat mendampingi para warga desa Rancahan yang melakukan aksi di Kejaksaan Indramayu dan Pendopo Bupati, Rabu (15/5/13).
Sahali menilai, penundaan penyidikan yang tak berdasar ini, menunjukkan kemandulan penegak hukum di Indramayu, sehingga ia berasumsi ada praktik kongkalikong antara pemerintah Indramayu dengan kejaksaan untuk melindungi kuwu.
"Perlakuan kejaksaan ini menambah yakin asumsi saya, bahwa ada kepentingan politik rezim dinasty untuk melindungi kuwu, karena akan dijadikan mesin politik untuk mempertahankan kekuasaannya," tegasnya.
Ia menambahkan, adanya aksi dari warga desa Rancahan tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat Indramayu sudah mulai sadar dan pintar akan kesewenang-wenangan rezim dinasti.
"Rakyat Indramayu sudah mulai sadar dan paham, bahwa rezim dinasti hari ini sudah kelewat batas," pungkasnya.