Penahanan gaji, pengekangan berkomunikasi, dan menahan kepulangan TKI oleh para majikan di Arab Saudi yang terkena kebijakan moratorium pengiriman TKI, sudah marak terjadi. Padahal TKI sudah over kontrak. Pemerinta Indonesia masih diam dan dianggap melakukan pembiaran.
Tindakan ini dilakukan sebagai cara atau setrategi majikan agar bisa mempekerjakan para pembantu dari Indonesia.
Seperti yang dialami Surtini binti Danarih (36), TKW asal Desa Sukaurip Blok Pakis RT 07/02 Kec. Balongan Kab. Indramayu, Jawa Barat. Sejak Januari 2004 sampai saat ini bekerja pada majikan bernama Abdullah Mohammad Abdullah Al-Amri di daerah Dammam Arab Saudi belum juga dibolehkan untuk pulang oleh majikannya, meski sudah lebih dari 9 tahun.
"Bahwa anaknya sejak Januari 2004 hingga samapi saat ini belum juga bisa pulang karena majikan selalu tidak mengijinkan anak saya untuk pulang dan berkomunikasi saja dengan anak saya itu susahnya minta ampun, kalau dari keluarga yang telepon itu selalu tidak dijawab adapun kalau anak saya yang telepon itu pas anak saya sedang diluar rumah majikan akan tetapi kesempatan untuk bisa keluar dari rumah majikan sangan jarang sekali". Keluh Sarniti (54) ibu kandung Surtini sambil berkaca-kaca saat ditemui cuplik.com di rumahnya, kemarin (20/5/13).
Ia berharap, anaknya Sarniti bisa pulang secepatnya, ia menceritakan proses keberangkatan anaknya sejak direkrut oleh seponsor hingga sampai menjadi TKI ke arab Saudi.
"Awalnya tetangga saya bernama Ansari yang menjadi seponsor/calo menawari pekerjaan pada anak saya untuk menjadi TKI ke timur Tengah, sehubungan anak saya sedang ada masalah dengan suaminya akhirnya anak saya bersedia untuk menjadi TKI, setelah itu tenggang beberapa hari anak saya oleh sponsor di bawa ke Jakarta untuk diproses menjadi TKI," katanya.
Surtini diberangkatkan oleh PT. Sukma Insan Kamil yang beralamat di Jl.Taman Malaka Selatan Blok L.I No.4 Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Kemudian setelah mengikiti proses menjadi CTKI pada sekitar Januari 2004 diterbangkan ke Arab Saudi.
Sementara itu di tempat terpisah pada saat dikonfirmasi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesi (SBMI) Kabupaten Indramayu selaku yang mendampingi kakus ini.
"Pada tanggal 26 Maret 2013 pihaknya sudah mendatangi PPTKIS yang bersangkutan namun PT. Sukma Insan Kamil yang di Pondok Kelapa sudah tutup," ujar tim Advokasi SBMI Indramayu, Syamsul Hadi.
Sementara menurut ketua SBMI Indramayu, Juwarih, pihaknya sudah melaporkan ke Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementrian Lual Negeri di Jl. Penjambon Jakarta Pusat.
"Namun pengaduannya belum bisa diproses dengan alasan ada dokumen yang perlu dilengkaapi seperti Foto Copy paspor dan Perjanjian Kerja," papar Juwarih.
Meski begitu, pihaknya akan terus mendesak untuk minta pertanggungjawaban dari pihak sponsor untuk meminta kelengkapan dokumen yang diminta oleh pihak Kemlu.
"Walaupun sepertinya sponsor ada keniatan tidak bertanggungjawab, karena sudah lebih dari satu bulan menjanjikan akan meberikan foto copy paspor dan PK, namun sampai detik ini masih belum jugaa memberi pada kami," kesal Juwarih.