"Sponsor pemberangkatannya dari Indramayu sudah diamankan oleh aparat Polres Indramayu," kata Nurhadi, M.Pd, yang mengadvokasi kasus ini, disela-sela kegiatan workshop Bantuan Hukum Bagi Buruh Migran Indonesia dan Data Migrasi, Kamis (23/05/13)
Sementara itu Afif Rahman, SH, penggiat Pos Bantuan Hukum Berbasis Masyarakat (PBHBM) Indramayu yang juga hadir sebagai pemantau dalam kegiatan tersebut, ketika diminta pendapatnya terkait istilah yang digunakan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu yakni bahwa peristiwa perkosaan yang dialami Nn tersebut ditulis oleh aparat sebagai persetubuhan disaat pingsan, sangat bertentangan dengan logika.
"Kalau persetubuhan itu berarti ada indikasi suka sama suka, padahal pengakuan korban ke tim advokasinya adalah bahwa dia diperkosa ketika pingsan. Saya malah khawatir penggunaan istilah yang digunakan oleh aparat akan merugikan korban," terang Afif.
Saat berita ini ditulis, cuplik.com masih berusaha mengkonfirmasi nama pelaku dan alamat kejadian di Jakarta, berikut nama perusahaan yang disebut-sebut akan memberangkatkan korban.