Rabu, 12 Februari 2025

PTN Dilarang Pungut Uang Pangkal ke Mahasiswa Baru!

PTN Dilarang Pungut Uang Pangkal ke Mahasiswa Baru!

SOSIAL
30 Mei 2013, 18:28 WIB
Cuplik.Com - Uang Kuliah Tunggal (UKT) akhirnya ditetapkan oleh pemerintah. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pun tidak diperkenankan memungut uang pangkal dan uang pungutan lainnya selain UKT.

Hal tersebut berlaku untuk mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013-2014. Demikian tertuang dalam Pasal 5 Permendikbud Tahun 2013, seperti dilansir dari situs resmi Setkab, Kamis (30/5/2013).

"PTN dapat memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program S1 dan program diploma nonreguler paling banyak 20 persen dari jumlah mahasiswa baru tahun akademik 2013-2014," bunyi Pasal 6 Permendikbud itu.

Peraturan-peraturan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan UKT pada PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 Mei 2013 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013.

Ini dilakukan guna meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan. Dalam Permendikbud itu, BKT digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan pemerintah.

Sementara UKT merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. "UKT ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah," bunyi Pasal 1 Ayat (1) Permendikbud itu.

UKT pun ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam lima kelompok dari yang terendah hingga yang tertinggi, yaitu Kelompok I, II, III, IV, dan V.

"UKT kelompok I dan kelompok II diterapkan paling sedikit lima persen dari jumlah mahasiswa yang diterima setiap perguruan tinggi negeri," bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) Permendikbud.

Dalam lampiran Permendikbud tersebut juga diuraikan besarnya BKT dan UKT dari masing-masing PTN di Tanah Air. Adapun UKT merupakan bagian dari BKT. Mahasiswa hanya membayar UKT per semester, sementara selisih BKT yang dikurangi UKT menjadi beban pemerintah. Mau tahu lebih jelasnya? Klik saja Halaman ini.

Penulis : Alghoz
Editor : Alghoz

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah