TKI itu bernama Tati binti Durakman (25), TKW asal Desa Curug RT 04/02, Kec. Kandanghaur, Kab. Indramayu, Jawa Barat.
Hal itu diakui oleh suaminya, Carla (26). Menurutnya, kedua kaki Tati terancam lumpuh setelah pundaknya dipukul dengan benda keras hingga terjatuh dari lantai dua. Selain itu, Tati juga selama 1,5 tahun bekerja di majikan bernama Ali Ibrohim Al-Amir dan Aminah itu tak mendapat gaji.
Hingga saat ini, kondisi Tati masih terbaring di sebuah kamar Rumah Sakit Alqobar Talimi kota Dammam, Arab Saudi masih dalam kondisi lumpuh.
Carla menceritakan, pihaknya merasa bingung dan pasrah apa yang sedang menimpa pada istrinya di Arab Saudi itu, pasalnya sudah berulangkali mengadu ke sponsor bernama Karmin, warga Desa Curug Blok Bojong Indramayu, serta ke PT yang memberangkatkannya tak jua ditindaklanjuti hingga saat ini.
"Saya sudah berulangkali mengadu ke sponsor dan bahkan juga sudah tujuh kali mengadu ke PT (PT Rizka Berkah Guna), menemui stafnya bernama Bapak Ajis dengan selalu mendapat jawaban "iya nanti sabar ya masih diproses", selalu begitu," tutur Carla saat ditemui di rumahnya.
Carla juga pernah mengadu langsung ke BNP2TKI di Jakarta diajak sponsornya, namun hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti. Ahirnya ia mengadu ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu.
"Katanya pengaduannya diterima oleh Ibu Dova dengan biaya ditanggung oleh Carla termasuk akomodasi," kata Ketua DPC SBMI Indramayu, Juwarih menirukan ungkapan Carla. Sabtu, (1/6/13).
PPTKIS yang memberangkatkan TKW a.n Tati binti Durakma adalah PT. Rizka Berkah Guna yang beralamat di Jl. Mangga Raya Perum Griya Ayu Utama Rt 10/01 Ds. Singajaya, Indramayu. Diterbangkan ke Arab Saudi untuk menjadi TKI pada 16 Nopember 2010. Terhitung sejak tanggal keberangkatan hingga sampai sekarang, Tati berada di Arab Saudi sudah 2,5 tahun.
Sementara, saat di konfirmasi oleh Juwarih via telepon, membenarkan bahwa dirinya sedang berada dirumah sakit akibat penyiksaan majikannya, kedua kakinya tidak bisa digerakan dan untuk membuang air kecil dan besar pun harus menggunakan slang,
"Penyiksaan ini dilakukan oleh kedua majikan saya karena saya selalu menuntut gaji saya dan saya selalu menolak diajak untuk berbuat mesum oleh majikan laki-laki pada saat istrinya sedang tidak ada dirumah," jelas Tati sambil menangis.
Saat ditanya terkait bagaimana penanganan permasalahannya oleh pihak KBRI Arab Saudi, Tati menjawab:
"Selama 1 tahun berada di rumah sakit pengacara dari KBRI, Bapak Indra dan Mashudi mengunjungi saya baru dua kali, sampai sekarang akan kejelasan majikan saya ditahan atau tidak saya tidak tahu dan sampai kapan saya terbaring di rumah sakit ini, saya juga tidak tahu, oleh sebab itu saya ingin segera pulang karena saya di sini hanya diurusin oleh suster saja. Tolong Pak bantu saya agar bisa pulang," ungkap Tati sambil bersedu-sedu.
Menanggapi itu, Juwarih menegaskan pihaknya akan mengurusi masalah ini hingga tuntas.
"DPC SBMI Indramayu akan berkoordinasi dengan Pihak DPN SBMI yang di Jakarta untuk segera mengadvokasi apa yang menjadi tuntutan dan hak-hak TKW Tati ini, dengan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak terkait sesuai ketentuan UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN)," tegas Juwarih.