Perusahaan yang ada di Jl. Raya Narogong Km.09 Kota Bekasi yang memproduksi Minyak Goreng ini, dinilai telah melakukan praktik outsourcing yang melanggar UU ketenagakerjaan, melakukan pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) terhadap PUK SPAI FSPMI PT MONI, PHK Sepihak terhadap 66 pekerja dan yang lebih dianggap parah lagi pengusaha menyita ijazah asli para buruh yang bekerja di PT MONI.
"Reaksi ini dengan sangat terpaksa kami lakukan karena pengusaha tidak mengindahkan surat perundingan-perundingan yang kami layangkan ke perusahaan. Bahkan permasalahan ini kami sudah sampaikan pula ke Walikota dan Disnaker Kota Bekasi yang akhirnya Walikota Bekasi, Kapolres Kota Bekasi, dan Kadisnaker Kota Bekasi melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke PT MONI," ujar Pengurus Cabang SPAI FSPMI Bekasi, M Nurfahroji.Padahal, menurutnya, pengusaha PT MONI tidak mengindahkan himbauan Walikota Bekasi agar mempekerjakan kembali pekerja yang di PHK, menghapuskan OS, dan mengembalikan Ijazah pekerja yang ditahan oleh PT. MONI.
"Maka dari itu dengan sangat terpaksa kami melakukan Reaksi di PT. MONI dan akan terus mendatangkan massa FSPMI Kab./Kota Bekasi yang kini sudah beranggotakan 107.459 angota bila pengusaha PT. Moni tidak mau menyetujui tuntutan kami," tegasnya.Diketahui, selain PT MONI, pemerintah Kota Bekasi juga telah melakukan sidak ke perusahaan lain karena melanggar hak-hak normatif buruh, antara lain, PT. BMC, PT. JEIL dan PT. HARFACINDO.
"Semua itu bila tidak juga mau menyelesaikan permasalahannya maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan hal yang sama seperti PT. MONI terhadap 4 perusahaan tersebut," tandasnya.