Program KPS itu dijalankan oleh Menko Kesra dan sudah dipublikasikan secara terang-terangan. Keberadaan KPS dinilai untuk kepentingan program kenaikan harga BBM, diantaranya untuk mengakses BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat) dan Bantuan Siswa Miskin.
Program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah SBY sebagai konversi dari dicabutnya subsidi BBM. Pencabutan subsidi BBM yang berimplikasi kenaikan harga BBM dan program-program turunannya baru bisa dijalankan setelah UU APBN-P 2013 disepakati dan disahkan dalam Paripurna DPR RI, dan seharusnya tugas pemerintah adalah mengimplementasikan undang-undang.
"Sekarang ini pembahasan APBN-P baru dalam tahap persetujuan di komisi-komisi. Belum disepakati di Paripurna. Pemerintah melalui Menko Kesra telah menjalankan program yg belum punya kekuatan hukum, dalam hal ini UU APBN-P," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, Selasa (11/6/13).
Oleh karenanya, ia mempertanyakan landasan hukum apa yg digunakan pemerintah SBY dalam meluncurkan program KPS.
"Motif apa yang melatarbelakangi peluncuran KPS tersebut dengan masa berlaku dua tahun? Apakah ini hanya berupa "game politik" yang mengarahkan opini publik seolah-olah pemerintah SBY "baik hati". Metode bansos seperti ini tak jelas ukuran keberhasilannya dalam kaitan kesejahteraan rakyat," jelasnya.
Padahal, Rieke memaparkan, pemerintahan SBY-Boediono berdasarkan laporan BPK atas pemeriksaan tahun 2012 dinyatakan bermasalah dalam penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja sosial sebesar Rp. 31,66 Triliun.
"Artinya, program yang sudah disepakati dan jelas landasan hukumnya saja masih bermasalah. Tak ada jaminan bahwa program bansos yang diluncurkan sebagai pengganti subsidi BBM akan menghadirkan kesejahteraan rakyat. Yang pasti, ada 15,5 juta orang target KPS dan penerima 4 program pengganti subsidi BBM yang pasti jadi target pemenangan politik 2014," paparnya.
Oleh karenanya, ia mendesak agar pembagian KPS dihentikan karena tak berlandaskan UU.
"Saya mempertanyakan dari mana anggaran KPS dialokasikan sementara APBN-P belum disepakati DPR. Hentikan pembagian KPS. Prematur politik untuk cari pencitraan palsu!" pungkasnya.