Kenaikan tersebut diumumkan oleh Menteri ESDM, Jero Wacik berdasarkan pengumuman nomor 07/PM/12/MPM/2013 Tentang Penyesuaian Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi; dan sesuai dengan pasal 4, 5, dan 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013, tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Penggguna Jenis BBM Tertentu; serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu.
"Telah ditetapkan, pertama, harga bensin Premium Rp 6.500 per liter, kedua, minyak solar Rp 5.500 per liter. Harga tersebut berlaku serentak di seluruh Indonesia terhitung sejak 22 juni 2013 sejak pukul 00.00 WIB, demikian pengumuman ini dan untuk dilaksanakan," ujar Jero Wacik, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat malam pukul 22.15 WIB (21/6/13).
Sebelumnya, Menko Perekonomian, Hatta Rajasa membuka dalam pengumuman tersebut, menurutnya, UU APBN-P nomor 15/2013 merupakan landasan yang sangat penting bagi kesehatan ekonomi bangsa.
"Krisis ekonomi global telah kita rasakan terhadap ekonomi kita. Meningkatnya harga minyak dunia dan membengkaknya konsumsi BBM, di sisi yang lain menurunnya produksi minyak kita, telah berpotensi meningkatnya subsidi BBM terutama yang diimpor yakni mendekati Rp 300 triliun. Sehingga mengakibatkan defisit sebanyak 3 persen yang tentu tidak dibenarkan oleh UU kita," kata Hatta Rajasa saat membuka pengumuman kenaikan BBM.
"Besarnya subsidi BBM ini sudah membengkak dan kurang tepat sasaran. Maka untuk menyehatkan perekonomian kita perlu ada penyesuaian harga," lanjutnya.
Menurut Hatta, berdasarkan UU APBN-P 2013, maka pemerintah mengambil langkah penyesuaian terhadap BBM, pemerintah sadar bahwa kenaikan ini berdampak inflasi, pasalnya hal ini adalah pilihan yang amat sulit dan merupakan alternatif terakhir.
"Oleh sebab itu, penyesuaian harga BBM haruslah disertai dengan program percepatan dan perluasan perlindungan sosial dan program-program khusus lainnya. Dengan program-program tersebut maka kita dapat meningkatkan daya beli masyarakat," jelasnya.
Diketahui, program pengalihan atas kenaikan harga BBM bersubsidi yakni BLSM, Beasiswa, Raskin, dan program perlindungan sosial.