"Akibat PHK sepihak yang dilakukan oleh Pengusaha ini, menurut kami adalah merupakan tindakan Penghalang-halangan kemerdekaan berserikat," ujar Koordinator Advokasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Nyumarno, Senin (24/6/13).
Menurutnya tindakan itu melanggar Pasal 28 dan pasal 43 UU no. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang menyatakan bahwa menghalangi buruh berserikat termasuk tindakan pidana kejahatan dengan sanksi hukumnya penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Atas dasar itu, Pihak Serikat Pekerja telah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 27 Mei 2013 dengan Laporan Polisi Nomor LP: 1763/V/2013/PMJ/DitReskrmsus.
Atas nama pelapor Andriansyah (Ketua Serikat Pekerja PUK SPAMK FSPMI PT.Kawasaki Motor Indonesia). Terlapor: Marsal Tirta Dirja (Direksi), Maya crisanty (Manager HRD).
Menurut Ketua serikat pekerja di PT Kawasaki, Andriansyah, buntut panjang dari tuntutan pekerja ini sudah dilakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. "Perundingan yang ada gagal, pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan pekerja," jelasnya.
Oleh karenanya, ribuan pekerja PT Kawasaki melakukan mogok kerja sejak kemarin (24/6), dengan tuntutan : "Tolak PHK terhadap Pengurus Serikat Pekerja, pekerjakan kembali Pengurus Serikat Pekerja"
"Aksi mogok kerja ini akan dilakukan sampai dengan tanggal 28 Juni 2013 mendatang," pungkasnya.