Wasiti, ibu alm, seperti dilansir di Pikiran Rakyat. Ruseni mengungkapkan, kabar kematian anaknya diterima pihak keluarga pada 17 Juni lalu dari agen penyalur tenaga kerja PT Muhasatama. Namun, agen tersebut tidak menjelaskan penyebab kematian anaknya. Dan hingga kini, belum diketahui pasti penyebab kematiannya.
"Kami belum mengetahui penyebab pasti kematian anak saya, apakah karena kecelakaan atau karena hal lain. Sampai jenazahnya kami terima juga kami belum tahu kenapa anak saya meninggal," ujarnya, Selasa (2/7/2013).
Jenazah almarhumah Sureni diterima keluarga dini hari kemarin yang diantarkan sopir yang mengendarai ambulans. Tidak ada petugas lain yang mengiringi pemulangan jenazah Sureni.
Meski merasakan duka yang mendalam, Wasiti mencoba tabah menerima kematian anaknya itu. "Mungkin ini sudah suratan takdir, kami hanya bisa mengikhlaskannya," ujar ibu dua anak ini seraya meminta agar pihak terkait memberi penjelasan terkait dengan penyebab kematian anaknya.
Tekanan ekonomi keluarga membuat alm. Sureni memilih bekerja di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga untuk mengadu nasib. Dia sempat bekerja di Bahrain dan Qatar sebelum pindah ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab dua bulan lalu.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kab. Indramayu, Suratman mengaku sudah menerima laporan dari Kementerian Luar Negeri dan PT Muhasatama soal kematian Sureni. Menurut dia, penyebab kematiannya bisa diketahui melalui berbagai dokumen yang mengiringi pemulangan jenazah.
"Biasanya ada itu laporan visum dan sebagainya yang menjelaskan soal kematian jenazah. Nanti akan coba kami periksa dan sampaikan kepada keluarga korban," ujarnya.
Suratman juga mengaku akan meminta perusahaan penyalur tenaga kerja untuk mengurus pemenuhan hak-hak almarhumah selama bekerja di luar negeri. Hal itu, menurut dia, merupakan tanggung jawab perusahaan penyalur yang memberangkatkan warga ke luar negeri.
Sebelumnya, TKW lainnya Blok Lampok, Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Mainah (30) terpaksa mendekam di penjara lantaran dituduh melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua anak majikannya di Kuwait. Atas tuduhan tersebut, Mainah diancam hukuman pidana seumur hidup melalui putusan pengadilan negeri setempat pada 2011.
Hingga kini, Tim Pengacara KBRI di Kuwait masih mengupayakan peringanan hukuman bagi Mainah. Secara berkala, tim tersebut juga menginformasikan perkembangan kasus terhadap Mainah yang saat ini masih berada di balik jeruji besi.