"Dalam demokrasi dan teknologi yang sudah beradab, kami sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) sangat menyesalkan dan terganggu atas pernyataan "sesat" dari seorang Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik," ujar Ketua Umum IWO, Kresna Budhi Candra, Sabtu (13/7/13).
Hal itu diungkapkan atas penyikapannya terhadap pernyataan Jero Wacik pada Jum'at (12/7/13) di kantor Kementerian ESDM yang dimuat beberapa media online, bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu mengatakan bahwa media online itu tidak jelas dan nara sumber yang diberitakan media online dianggap tidak valid."Kalau media cetak kan jelas, kalau ada apa-apa bisa dikritik, ketahuan penulisnya, bisa ditelepon," kata Jero Wacik. Tak hanya itu, Jero juga menyebut media online seperti surat kaleng.
Pernyataan tersebut membuat geram para jurnalis khususnya dari media online. Pasalnya Jero Wacik sangat tidak paham atas perkembangan teknologi informasi."Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak terlontar dari mulut seorang pejabat negara pengguna uang rakyat, seperti Jero Wacik yang notabene adalah juga adalah pejabat publik. Media online muncul karena perkembangan kemajuan teknologi atas dasar itulah media online berdiri, saat ini malah media cetak, televisi dan radio memiliki media online juga," jelas Budi.
Budi menegaskan, jika memang Jero Wacik merasa media online seperti surat kaleng, itu adalah hal yang tidak benar, menurutnya, Media online juga mempunyai badan hukum, mencantumkan boks redaksi yang berisi penanggung jawab/pemimpin redaksi, nama redaktur, nama wartawan, nomor telepon yang bisa dihubungi dan alamat kantor media online serta kontak lainnya.Untuk itu, pihak IWO dalam rangka mencegah para pejabat publik membuat pernyataan yang sesat seperti pernyataan Jero Wacik itu, maka pihaknya menuntut Jero Wacik untuk:
1. Meminta maaf kepada seluruh media online di Indonesia.2. Meralat pernyataannya terkait penghinaan terhadap media online di Indonesia.
3. Mengklarifikasi ucapannya dengan cara secara langsung mengundang seluruh media online di Indoensia terkait ralatnya tersebut.4. Secara langsung mengundang dan meminta maaf kepada wartawan media online yang langsung mendengar dan menulis pernyataanya tersebut.
Atas dasar penyataan itu, maka pihaknya akan berencana membawa permasalaan itu ke ranah hukum dengan cara melaporkan pernyataan Menteri ESDM Jero Wacik ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin 15 Juli 2013 pukul 10.00 WIB dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal-pasal seperti yang diatur dalam KUHP yang terkait dengan penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan."Ini kami lakukan agar tidak lahir 'Jero Wacik' lainnya yang bebas melanggar peraturan perundangan dan peradaban," pungkasnya.