Dalam surat edaran tersebut tercatat cuti bersama selama 9 hari terhitung 5-13 agustus 2013, sebelumnya di edarkan pada 9 Juli 2013 dan ditandatangani oleh para Dewan Direksi PT CJFI Indramayu, kemudian surat tersebut dibatalkan dengan turunnya edaran pengumuman revisi susulan tertanggal 16 Juli 2013 dengan alasan proses pendataan terkait kegiatan pada Hari Raya Idul Fitri.
"Kalau memang itu sudah disepakati dan di tandatangani bersama, artinya perusahaan harus mengacu pada ketentuan awal yaitu tetap konsisten menerapkan cuti bersama, dan berlaku untuk semua buruh, dan apabila pihak perusahaan tetap bersikeras membatalkan pengumuman cuti bersama, maka kami akan melakukan aksi penolakan dengan cara turun ke jalan", ujar Ketua Serikat Buruh Keramik Indonesia (SBKI) Indramayu, Udin, Rabu (17/7/13).
Menurutnya, keputusan pembatalan cuti bersama bagi para buruh ini bertentangan dengan ketentuan peraturan pemerintah dari SKB 3 Menteri No. 5 tahun 2012, No. 6/MEN/VII/2012, dan No. 02 tahun 2012 yang mengatur cuti bersama tahun 2013.
Kronologi Surat
Pada 9 Juli 2013, PT Chang Jui Fang mengedarkan Surat Pengumuman No. 001/CJFI/HRD/VII/2013 tentang cuti bersama yang di tandatangani oleh jajaran Direksi, diantaranya Presiden Direktur Lin Chien Ping, Vice Presiden Direktur Chang Chih Yu, Dept Adm 2 Ery Kusnandar dan HRD Jakarta Hety K.
Pada 10 Juli 2013, PT Chang Jui Fang mengeluarkan edaran pembatalan cuti bersama yang sehari sebelumnya di edarkan, dan di tandatangani oleh Vice Presiden Direktur Chang Chih Yu, untuk para buruh di Hari Raya Idul Fitrio 1434 H.
Pada 16 Juli 2013, PT Chang Jui Fang kembali mengedarkan penegasan melalui surat Pengumuman yang di tandatangani oleh Vice Presiden Direktur Chang Chih Yu, No. 002/CJFI/Dir./VII/2013 dengan tujuan agar buruh mengisi blanko penandatanganan sedia masuk kerja, dan apabila terdapat buruh yang tidak mengisi atau tidak menandatangani, maka akan tetap dianggap bersedia masuk kerja.
Samsuri, salah seorang buruh PT Chang Jui Fang Indonesia mengatakan, pembatalan cuti bersama ini adalah sebuah bentuk ketidaktaatan perusahaan terhadap peraturan pemerintah,
"Ini terkesaan mempermainkan buruh karena jelas mengesampingkan dan melanggar surat keputusan pemerintah tentang cuti bersama," pungkasnya.