"Hak cuti itu wajib bagi buruh untuk mendapatkannya, apalagi berkaitan dengan hari keagamaan, pihak perusahaan termasuk manajemen wajib memberikan dan menghormati hak kaum buruh, dan siapapun tidak memiliki hak untuk menghalanginya," ujar Ketua Umum KASBI, Nining Elitos kepada cuplik.com, Rabu (24/7/13).
Hal itu diungkapkan atas penyikapan terhadap surat edaran PT CJFI pada pada 16 Juli 2013 No. 002/CJFI/Dir./VII/2013 yang berisikan agar buruh mengisi blanko penandatanganan sedia masuk kerja pada hari raya Idul Fitri 1434 H, dan apabila terdapat buruh yang tidak mengisi atau tidak menandatangani, maka akan tetap dianggap bersedia masuk kerja. Surat tersebut ditandatangani oleh Vice Presiden Direktur PT CJFI, Chang Chih Yu.
Menurut Nining, PT CJFI Indramayu tidak boleh memperlakukan buruhnya semena-mena, melainkan harus tunduk pada aturan hukum yang ada, apalagi perusahaan menghalang-halangi pemberian hak cuti dengan cara yang tidak patut dilakukan.
"Pihak pemerintah harus memberikan tindakan yang tegas sehingga memberikan efek jera terhadap pengusaha yang tidak memberikan hak kaum buruh untuk merayakan lebaran," tegasnya.
Oleh karenanya, ia menghimbau kepada seluruh buruh di Indonesia khususnya di Indramayu agar terus melakukan perjuangan menuntut hak-hak buruh.
"Saya sebagai ketua umum KASBI mengintruksikan agar serikat buruh atau buruh manapun harus memperjuangkan segala hak kaum buruh yang dirampas," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi lanjut dari pihak PT. CJFI Indramayu.