Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jatim, Slamet Hariyanto, membenarkan bahwa Sapari dan Mugi telah dikembalikan kepada keluarganya dalam keadaan baik. Keterangan ini didapat Slamet lewat konfirmasi dari Ketua PDM (Pengurus Daerah) Tulungagung.
Kedua pengurus Muhammadiyah Kecamatan Pagerwojo tersebut pulang dalam kondisi baik, hanya ada luka memar bekas borgol di masing-masing kedua pergelangan tangan serta bekas sekapan.
Sementara itu Sumiarti, adik bungsu Sapari, mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pemulangan Sapari maupun Mugi lebih awal, padahal sebelumnya Densus meminta waktu toleransi pemeriksaan hingga Senin (29/7), atau tujuh hari sejak keduanya ditangkap.
Menurut Sumiarti pihaknya masih akan minta penjelasan resmi dari Polda Jatim, besok. Adapun soal lain-lain, termasuk apakah akan melakukan tuntutan atau semacamnya, akan diputuskan setelah ada klarifikasi dari kepolisian.
Slamet yang saat dikonfirmasi berada di Surabaya memastikan telah berkoordinasi dengan pengurus PDM Tulungagung guna membuat salinan surat pernyataan pengembalian kedua korban salah tangkap dari pihak Densus 88.
Isi materi pernyataan menerima pengembalian yang ditandatangani keluarga keduanya itu rencananya menjadi dasar evaluasi tim pengacara yang ditunjuk PP Muhammadiyah untuk mengantisipasi ketidaktahuan aspek hukum pihak korban.
"Keluarga sepertinya tidak membaca secara detail isi materi surat pernyataan yang ditandatanganinya, mereka sudah senang karena yang terpenting anggota keluarganya kembali. Ini bisa berbahaya kalau ternyata isi surat itu ada klausul bahwa yang bersangkutan masih tetap berstatus tersangka atau ada kemungkinan ditangkap lagi," kata Slamet.
Sapari dan Mugi Hartanto ditangkap Densus 88 Senin (22/7/13), sepekan lalu dalam sebuah operasi penangkapan disertai penembakan terhadap beberapa orang yang dituduh teroris. Polisi menyebut dua orang mati ditembak ditempat, dan dua orang diciduk Densus 88. Polisi menyebut mereka terkait dengan kelompok garis keras di Poso. (Cuplik/Arr)