Cuplik.Com - Tangerang Selatan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan melayangkan somasi terhadap 25 Kepala Daerah di Indonesia. Penyampaian somasi itu ditujukan agar para kepala daerah itu membatalkan kebijakan pemberian izin penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Menurut Abdul Hamim Jauzie, Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan, dalam rilisnya kepada Cuplik.com pada Sabtu (03/08/13) kemarin, pemberian izin tersebut menyalahi Permen PAN No. 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Dimana dalam lampiran poin 5 peraturan tersebut dinyatakan, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja. Dengan demikian, kebijakan tersebut jelas melanggar dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Perlu kami sampaikan kapada Bapak atau Ibu Walikota, Bupati dan Gubernur, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah dengan tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran. Demikian juga Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas pada 31 Juni lalu," ungkap Jauzie.
LBH yang berkantor di Tangerang Selatan ini pun meminta agar para Kepala Daerah membatalkan kebijakan pemberian izin tersebut. Jika tidak, menurut jauzie, pihaknya akan melakukan upaya hukum atas kebijakan tersebut.
Terhitung ada 25 Kepala Daerah yang mengizinkan para Pegawai Negeri Sipil untuk memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran. Dan sebagaimana diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui Bupatinya juga mengeluarkan kebijakan serupa, yakni mengizinkan para PNS memakai kendaraan dinasnya untuk mudik lebaran.