Jum'at, 31 Januari 2025

Kendaraan Dinas Untuk Mudik, Langgar Aturan

Kendaraan Dinas Untuk Mudik, Langgar Aturan

HUKUM
5 Agustus 2013, 10:50 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Kendaraan dinas untuk para pejabat di kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga daerah dialokasikan sebanyak Rp. 2,57 Trilyun. Penganggaran pengadaan tersebut disesuaikan dengan besaran yang bervariasi, mulai dari harga yang terendah yaitu Rp 18,9 Juta hingga yang termahal yaitu Rp 2,8 milyar rupiah. Hal tersebut juga disesuaikan dengan standar biaya di berbagai daerah, mulai dari yang termurah di Jakarta hingga yang termahal di Papua.

Data tersebut diungkap Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) dalam rilis yang diterima Cuplik.com baru-baru ini. Melalui Koordinator Advokasinya, Maulana, Fitra menyayangkan jika anggaran sebesar itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.

"Adalah dzolim jika menggunakan sesuatu tidak sesuai peruntukannya. Pemakaian kendaraan dinas untuk keperluan pribadi jelas tidak menghiraukan rasa keadilan dan kepatutan," tegas Maulana.

Pejabat, tambahnya, bisa memakai kendaraan pribadinya, atau sewaan, bahkan bisa berbaur dengan masyarakat dengan memakai kendaraan umum. Apalagi setiap jelang lebaran, para pejabat ini sudah dibagikan tunjangan hari raya.

Apalagi, dalam rilis tersebut, Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan PMK No. 112/PMK.02/2012. Dalam peraturan itu, pengadaan kendaraan dinas yang sumber uangnya dari APBN ditujukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan sarana transportasi darat untuk pejabat negara, angkutan pegawai, operasional kantor atau lapangan. Kendaraan dinas ini bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

Oleh karenanya, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik adalah tindakan yang tidak etis
dan tidak patut, karena tidak sesuai dengan peruntukan diadakannya kendaraan dinas tersebut. Kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi juga bertentangan dengan asas pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, bahwa pengelolaan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

"Untuk itulah kami meminta DPR agar tidak diam dalam menyaksikan penyalahgunaan tersebut. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPR hendaknya memanggil mitra kerjanya agar konsisten mengelola keuangan negara," tutup Maulana.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128