Cuplik.Com - Indramayu - Terjadinya tawuran pada Lebaran kemarin, ditengarai banyak pihak akibat semakin bebasnya peredaran minuman keras (miras) di Indramayu. Peredaran minuman keras, menurut sejumlah pihak, sudah semakin bebas dan pengedarnya tidak kenal takut terhadap aparat penegak hukum.
Semakin mudahnya akses terhadap miras, membuat minuman haram ini semakin meluas dan tersentuh oleh beragam kalangan. Sehingga imbasnya tidak hanya soal keamanan dan ketertiban, juga angka kriminalitas dikhawatirkan semakin meluas. Hal ini diungkapkan oleh praktisi hukum dan pegiat sosial,
Afif Rahman.
Alumni salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta ini menuturkan bahwa miras menjadi penyakit sosial dan harus dijauhi oleh siapapun. Terlebih jika peredarannya berada di lingkungan sekitar, maka, menurutnya, hal ini mesti dicegah secara kolektif oleh warga.
"Tentu saja, yang paling bertanggung jawab adalah aparatur negara. Kemudian, di Indramayu ini kan sudah ada Perda (Peraturan Daerah-red) yang mengatur miras, kenapa mandul?" tegas Afif saat berbincang-bincang dengan
Cuplik.com Senin (12/08/13) sore.
Menurut aktifis, yang juga caleg di dapil 3 Indramayu dari PKS ini, keberadaan Perda ini mesti ditinjau ulang. Selain faktor konsideran aturan diatasnya, juga terkait penegakkannya yang terkesan setengah-setengah.
"Kalau sudah ada perda namun masih saja miras ini beredar, lalu buat apa? Apakah hanya untuk pencitraan pemerintah daerah saja? Kalau bukan, harusnya Perda ini bisa maksimal," ungkapnya.
Peraturan daerah yang dimaksud yakni Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Perda ini pun sempat digugat oleh para pedagang miras, namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). MA beralasan menolak gugatan tersebut karena sudah melampaui batas waktu yang telah ditentukan.