Jum'at, 31 Januari 2025

Oktober, Alat Peraga Kampanye Bakal Ditertibkan

Oktober, Alat Peraga Kampanye Bakal Ditertibkan

POLITIK
3 September 2013, 13:59 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi ultimatum pada partai politik beserta calon anggota legislatif untuk menertibkan sendiri alat peraga yang melanggar aturan. KPU memberi tenggat waktu satu bulan agar para peserta Pemilu 2014 menertibkan sendiri alat peraganya. Ini berarti bulan Oktober nanti bakal terjadi penertiban baligho yang melanggar aturan.


Aturan yang dimaksud adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013. Peraturan ini mengatur pemasangan alat peraga kampanye seperti, billboard, reklame, serta banner yang hanya boleh dipasang oleh partai politik di setiap desa atau kelurahan. Sedangkan untuk para calon anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya diperbolehkan memasang spanduk saja di satu zona atau wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"KPU akan memberi bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten untuk menindaklanjuti hal ini," ujar Husni Kamil Manik, Ketua KPU.

KPU juga, menurut Husni, sudah melayangkan surat ke Kemendagri agar memberi surat edaran kepada pemerintah-pemerintah daerah agar menyikapi peraturan tersebut. Sehingga KPU setempat bisa segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menetapkan zona pemasangan alat peraga.

Larangan pemasangan alat peraga di pohon juga dimuat dalam peraturan ini. Tidak peduli dimanapun pohon itu berada. Kemudian, kebebasan diberikan ketika pemasangan alat peraga ini dilakukan di ruang-ruang privat, seperti kantor partai, rumah kader partai, atau simpatisan, asal bukan di pohon.

Husni menerangkan jika peraturan ini dibuat agar menciptakan kampanye yang lebih bersih, tertib, serta mendorong partai politik menemui pemilih secara langsung.

Sementara itu, Afif Rahman, salah satu calon anggota DPRD di daerah pemilihan 3 Kabupaten Indramayu menerangkan bahwa aturan ini bagus untuk calon pemilih agar mengenal langsung konstituennya.

"Hanya saja, salah satu kelemahan dari aturan ini kurang bagus bagi para kontestan baru," ungkap Afif pada Cuplik.com.

Pegiat sosial yang juga alumnus hukum salah satu universitas terkemuka di Jogjakarta ini menambahkan bahwa aturan ini lebih menguntungkan incumbent. Mereka, kata Afif, sudah lebih dulu dikenal calon pemilih.

"Incumbent sudah jauh lebih dulu dikenal lewat reses. Sedangkan kontestan baru harus mulai dari awal," ungkap Afif.

 

 


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503