Aturan yang dimaksud adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013. Peraturan ini mengatur pemasangan alat peraga kampanye seperti, billboard, reklame, serta banner yang hanya boleh dipasang oleh partai politik di setiap desa atau kelurahan. Sedangkan untuk para calon anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya diperbolehkan memasang spanduk saja di satu zona atau wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
"KPU akan memberi bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten untuk menindaklanjuti hal ini," ujar Husni Kamil Manik, Ketua KPU.
KPU juga, menurut Husni, sudah melayangkan surat ke Kemendagri agar memberi surat edaran kepada pemerintah-pemerintah daerah agar menyikapi peraturan tersebut. Sehingga KPU setempat bisa segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menetapkan zona pemasangan alat peraga.
Larangan pemasangan alat peraga di pohon juga dimuat dalam peraturan ini. Tidak peduli dimanapun pohon itu berada. Kemudian, kebebasan diberikan ketika pemasangan alat peraga ini dilakukan di ruang-ruang privat, seperti kantor partai, rumah kader partai, atau simpatisan, asal bukan di pohon.
Husni menerangkan jika peraturan ini dibuat agar menciptakan kampanye yang lebih bersih, tertib, serta mendorong partai politik menemui pemilih secara langsung.
Sementara itu, Afif Rahman, salah satu calon anggota DPRD di daerah pemilihan 3 Kabupaten Indramayu menerangkan bahwa aturan ini bagus untuk calon pemilih agar mengenal langsung konstituennya.
"Hanya saja, salah satu kelemahan dari aturan ini kurang bagus bagi para kontestan baru," ungkap Afif pada Cuplik.com.
Pegiat sosial yang juga alumnus hukum salah satu universitas terkemuka di Jogjakarta ini menambahkan bahwa aturan ini lebih menguntungkan incumbent. Mereka, kata Afif, sudah lebih dulu dikenal calon pemilih.
"Incumbent sudah jauh lebih dulu dikenal lewat reses. Sedangkan kontestan baru harus mulai dari awal," ungkap Afif.