"Kawan Udin ketua SBKI-KASBI dan Sapri pengurusnya serta di bulan yang sama 15 anggotanya dipecat oleh PT Chang Jui Fang Indonesia tanpa ada alasan yang jelas," ujar Ketua Federasi Serikat Buruh Pantura (FSBP), Abdul Kholik, saat mendatangi kantor Disnaker Indramayu, Selasa (10/9/13).
Atas tindakan perusahan keramik nasional itu, Serikat Buruh Keramik Indonesia (SBKI) Indramayu bersama para buruh lainnya yag tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendatangi Kantor Disnaker Indramayu untuk melaporkan pengaduan.
Diakui juga oleh Koordinator Advokasi SBKI, Khaerul, ia menjelaskan bahwa PHK dan skors terhadap 17 buruh secara bersamaan yang dilakukan oleh PT CJFI dinilai sangat ganjal.
"iya ada pengurus SBKI yang di-PHK, yakni ketua Udin, dan divisi advokasi Samsuri. Terus juga bendahara dan wakilnya Samsudin dan Sapri statusnya sekarang masih diskors," jelas Khaerul.
Kherul menilai, tindakan itu merupakan upaya pemberangusan serikat (union busting) oleh PT CJFI dengan mencari-cari alasan sekecil apapun.
"Pokoknya dicari-cari alasannya (untuk di-PHK -red). Sebenarnya tindakan mereka (PT CJFI) ini adalah krimilasasi terhadap buruh dan ada upaya union busting. Ada upaya untuk memech belah serikat bahkan memberanguskan serikat buruh," tegasnya.
Terkait tanggapan Disnaker Indramayu, salah satu korban dari pengurus SBKI, Sapri memaparkan, pihaknya sangat kecewa atas respon dan jawaban pemerintah terkait masalah ini.
"Mungkin sudah ada kongkalikong dengan perusahaan. Tak ada respon serius, bahkan tidak berani tegas untuk memanggil PT CJFI," terangnya.
"Padahal kami sudah menghubungi pak Suharjo (kepala bag.pengaduan), tapi tidak datang padahal sudah ditelpon. Akhirnya ditemui sama Pak Adi, katanya akan dipanggil tapi tidak bisa menjanjikan kapan waktunya," imbuhnya.
Saat ini para buruh sedang melakukan konsolidasi untuk menindaklanjuti atas tindakan PT CJFI yang dinilai sewenang-wenang.
"Kami masih melakukan konsolidasi untuk menindaklanjuti masalah ini," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan.