Hal itu diungkapkan atas dugaan keterlibatan pemerintah desa, Polres Indramayu, bahkan TNI Indramayu yang diindikasi melakukan provokasi terhadap petani untuk tidak ikut berserikat.
"Pihak siapapun tidak bisa menghalang-halangi warga negara untuk berserikat dan berkumpul, kalau sudah ada alat bukti yang mencukupi terjadinya tindakan inkonstutusional tersebut, kami dari tim advokasi petani akan menseriusi persoalan ini. Siapapun, baik dari pihak muspika, kepolisian bahkan pemdes setempat" ujar Sahali SH, Rabu (11/9/13).
Terkait masalah hukum saat peristiwa bentrokan antara massa Serikat Tani Indramayu (STI) dan sekelompok preman bayaran, Sahali mengungkapkan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.
"Saya harap semua pihak tidak memperkeruh bahkan memperlebar. Apalagi ada isu pembubaran organisasi tani, kalau konfrontasi politik ini dilakukan dari pihak Muspika atau juga polisi. Maka saya mau pertanyakan fungsi pelayanan publiknya bagaimana," pungkas Sahali.