Hal itu terjadi ketika saat pencairan dana BLSM tahap II kemarin. Tindakan oknum aparat desa itu dinilai sebagai pelanggaran pidana dalam proses penyaluran dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dan dalam rangka union busting karena sebagai upaya penggembosan dan pembubaran terhadap Serikat Tani Indramayu (STI).
"Ketika pembagian dana BLSM, anggota STI yang mendapat dana BLSM, selain menyerahkan kartu BLSM, juga harus menyerahkan surat penyataan pengunduran diri disertai metarai 6000 dan menyerahkan kartu anggota STI kepada pihak desa," ujar biro organisasi STI, Danang, Jumat (13/9/13).
Hal itu juga dibenarkan oleh salah anggota STI yang mendapatkan BLSM, Nono, ia menjelaskan tindakan itu terbukti karena terpampang adanya syarat-syarat yang tertulis di papan tulis di balai desa Mekarjaya.
"Namun anggota STI tidak mau menuruti tekanan dari pihak Desa tersebut. Hal ini sudah menyalahi aturan dan diskriminasi terhadap anggota STI, seharusnya pihak desa harus lebih bijak bukan malah pilih-pilih seperti ini. Mereka juga sebagai warga negara Indonesia," tegas Nono.
"Saya warga mekar jaya yang tercatat mendapatkan. Dana BLSM mengapa harus dibedakan hak saya" sesal Nono salah satu anggota basis Punduan, Mekarjaya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak desa setempat.