Pihak Disnaker Indramayu, Suratman mengungkapkan, bahwa Surat Pengaduan dari para buruh akan di tinjau sesuai prosedur, termasuk berencana akan mempertemukan Buruh yang di-PHK dengan Pihak Perusahaan tetapi dengan waktu yang tak bisa dijanjikan karena beralasan sibuk.
"Jangan buru-buru, nanti disesuaikan waktunya, karena di sini (Disnaker) permasalahan itu banyak, tidak hanya satu saja", kata Suratman.
Sementara FSBP yang berafiliasi dengan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) ini berharap agar pemerintah Indramayu melalui Disnaker bisa bertindak dengan tegas.
"Paling tidak kami berharap bahwa pihak Disnaker dapat melihat permasalahan ini dengan lebih jernih," katanya.
Hal itu ia ungkapkan setelah kemarin pada Selasa (10/9) pihaknya dan beberapa korban PHK mendatangi kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupten Indramayu untuk menyampaikan pengaduan.
"Kalau beberapa waktu lalu PT Chang Jui Fang memecat pekerja, maka saat ini hal itu tak bisa di biarkan, jika selalu dibiarkan, bisa jadi PHK sepihak juga akan menimpa yang lainnya. Boleh hari ini ada pekerja yang membela Perusahaan, namun bisa jadi suatu saat, dia juga terkena PHK", ungkap Ketua FSBP, Abdul Kholik, Jumat (13/9/13).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Serikat Buruh Indramayu (SBI), Asrol, menurutnya tindakan PT CJFI merupakan upaya union busting dan harus dilawan. Dia mengatakan bahwa PHK ini jelas sepihak karena tidak melalui Prosedur.
"Jika menuruti prosedur, maka PHK harus melalui beberapa tahapan, diantaranya turun Surat Peringatan Pertama, kedua, lalu baru yang ketiga di sertai surat PHK" jelas buruh PT Pertamina yang akrab dipanggil Tayong ini.