Hal itu terkait pemberitaan di media tertanggal 17 Juli 2013 tentang libur bersama pada Hari Raya Idul Fitri, sehingga berdampak pada PHK dua orang karyawan PT Chang Jui Fang Indonesia - Indramayu bernama Udin dan Samsuri sekaligus Ketua dan pengurus Serikat Buruh Keramik Indonesia (SBKI) Indramayu.
"Saya diberi surat PHK oleh bagian personalia perusahaan yang diwakili oleh Sobirin pada tanggal 9 September 2013, dia juga mengatakan tidak bisa banyak membantu tentang masalah PHK saya karena pernyataan saya di media waktu itu", tutur Udin, ketua SBKI, Rabu (18/9/13).
Ia mengakui bahwa dalam keterangan surat edaran yang dikeluarkan pihak perusahaan tertanggal 9 Juli 2013 tersebut berisi tentang libur Idul Fitri, namun dalam hal ini pula para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Keramik Indonasia (SBKI) beranggapan bahwa tanggal yang tertera dalam surat edaran pertama tersebut, berlaku juga di PT CJFI di Area Pabrik Losarang - Indramayu, namun ternyata salah tafsir.
"Wajar apabila saya dan rekan-rekan beranggapan seperti itu, karena dalam surat edaran yang kedua tertanggal 16 juli 2013, dalam poin pertama terdapat tulisan bahwa blanko yang telah beredar sebelumnya dinyatakan dibatalkan, itulah yang membuat kami menjadi bingung, jadi ini hanyalah semacam miskomunikasi antara perusahaan dan pihak buruh," terangnya.
Atas adanya salah tafsir tersebut, ia juga sudah meminta maaf kepada perusahaan secara lisan.
"Secara pribadi pula saya telah meminta maaf secara lisan kepada perwakilan perusahaan di bagian personalia terkait pernyataan saya di media, namun pihak perusahaan meminta agar saya tidak minta maaf secara lisan, namun tertulis", pungkasnya.