Elza Syarief,Pengacara bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, mengatakan kalau Nazaruddin hanyalah pesuruh dalam proyek e-KTP atau lebih tepatnya korban.
"Dia orang yang disuruh-suruh, Disuruh ikut rapat maupun membagi-bagi uang ke anggota DPR." jelas Elza di halaman gedung KPK, Selasa, 24 September 2013.
e-KTP merupakan proyek Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang mengalami penggelembungan anggaran dari 2,5 triliun menjadi 5,9 triliun.
"Jadi ini nilai proyeknya Rp 5,9 triliun, saya dan Novanto semua merekayasa proyek ini. Penggelembungannya Rp 2,5 triliun," kata Nazar, kemarin
Dan sekarang kasusnya dalam penyidikan KPK dengan melibatkan Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri.