Hal itu diungkapkan atas persidangan putusan sela terhadap Wilfrida Soik, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Persidangan berlangsung kurang lebih selama 30 menit di Mahkamah Kota Bharu, Klantan, Malaysia, kemarin (30/9). Hakim Dato' Azmad Zaidi bin Ibrahim dari Mahkamah Tinggi Kota Bharu Kelantan menyepakati penangguhan keputusan terhadap Wilfrida.
"Ini kesempatan bagi tim pembela dan pemerintah untuk lebih optimal dalam memberikan bantuan hukum bagi Wilfrida. Saya mengharapkan semua pihak yang terlibat dalam memperjuangkan nasib Wilfrida berfokus pada penyelamatan Wilfrida," ujar Anggota Komisi IX (Tenaga Kerja) DPR, Rieke Diah Pitaloka, kemarin (30/9/13).
Ia menjelaskan, Dengan ditundanya putusan tersebut artinya tuntutan jaksa (Penal Code (UU) 302, pembunuhan berencana, dengan sanksi vonis mati) ditangguhkan.
Sidang lanjutan akan digelar pada 17 November 2013. Pukul 09.00 waktu setempat.
Adapun beberapa Permohonan pihak pengacara Wilfrida yang dikabulkan adalah sebagai berikut:
"Sekali lagi, ini kesempatan untuk kembali meletakkan dasar hubungan yang lebih baik antara RI Malaysia yang berlandas pada keadilan dan kemanusiaan," tegasnya.
Ia mengharapkan, Kasus Wilfrida bisa menjadi pintu pembuka terhadap kasus perdagangan manusia (traficking) yang melibatkan RI - Malaysia.
"Tahun lalu dari 105 korban perdagangan manusia yang diselamatkan di Klang, 80 orang berasal dari NTT," pungkasnya.