Jum'at, 31 Januari 2025

PKS Kritik Perppu Tentang MK

PKS Kritik Perppu Tentang MK

HUKUM
19 Oktober 2013, 10:59 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah ditandatangani oleh Presiden SBY menuai kritik, pasalnya Perpu tersebut dipandang belum perlu karena MK dinilai masih bisa berjalan tanpa satu hakim.

"Saya belum melihat ada urgensi yang mendesak, karena MK masih bisa berjalan normal dengan delapan hakim konstitusi yang ada. Belum ada hal ikhwal yang memaksa yang menyebabkan kelumpuhan MK, yang pada kondisi tersebut menuntut presiden mengeluarkan Perpu," ujar Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsyi, Sabtu (19/10/13).

Menurutnya, meski dalam syarat penerbitan Perppu adalah hak subyektif presiden, yang nantinya akan diuji secara obyektif oleh DPR sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 2 UUD 1945, namun mengenai persyaratan, proses seleksi, dan penjaringan masih bisa dilakukan dengan UU MK yang ada.

"Bilapun ingin dilakukan revisi dapat ditempuh jalur reguler sebagaimana diatur dalam UU no 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," jelasnya.

Ketua DPP PKS ini juga menambahkan, Perppu No 1 Tahun 2013 tentang MK itu harus dilihat dari dua sisi, pertama dari sisi kontennya, dan kedua dari konteks bentuknya.

"Soal ini, ada tiga isu utama yang diatur oleh Perppu (No 1/2013 tentang MK -red) tersebut," paparnya.

Pertama, persyaratan hakim MK yang tidak boleh menjadi anggota parpol selama 7 tahun sebelumnya. Kedua mengenai mekanisme seleksi yang menggunakan panel ahli. Ketiga, dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dibentuk permanen untuk melakukan pengawasan terhadap hakim MK.

"Mengenai persyaratan hakim MK yang tidak boleh menjadi anggota parpol 7 tahun sebelum diusulkan, saya kira cukup baik. Hal ini untuk meningkatkan independensi hakim, agar meyakinkan publik bahwa mereka tidak terkontaminasi oleh kepentingan politik. Namun, bila mau konsisten seharusnya calon juga dipersyaratkan tidak boleh menjadi aparatur negara atau PNS selama 7 tahun sebelumnya. Karena MK tidak hanya menyidangkan persoalan politik, namun juga materi yang berhubungan dengan pemerintahan," terangnya.

Sedangkan terkait pembentukan Panel Ahli, ia menilai baik karena untuk menjaga kualitas hakim MK. "Agar ada standarisasi kemampuan melalui uji keahlian dibidang hukum dan konstitusi," katanya.

Sementara untuk pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) menurutnya tidak perlu, "Karena pengaturan yang serupa sudah pernah disidangkan oleh MK, yang kemudian pasal tersebut dibatalkan," jelasnya.

Pasal tersebut mengatur komposisi majelis kehormatan hakim MK dengan memasukkan unsur DPR, pemerintah, MA, Komisi Yudisial (KY) secara permanen justru akan mengancam dan mengganggu kemandirian hakim MK.

"Adanya keempat unsur itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena mereka dapat menjadi pihak yang berperkara di MK," tegasnya.

Sehingga dari paparan tersebut, ia menyimpulkan bahwa perubahan UU MK melalui Perppu dinilai tidak pas.

"Saya rasa juga tidak pas, karena sebenarnya tiga konten yang berkaitan dengan, persyaratan hakim MK, penjaringaan dan seleksi, serta pengawasan hakim MK lebih cocok diatur dalam revisi UU MK," pungkasnya.


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.