"Saya pribadi menilai Perppu tersebut hanya akal-akalan dan kemungkinan besar merupakan bagian dari skenario penyelamatan rezim ini (SBY-Boediono -red) dari kasus hukum. Utamanya untuk mengantisipasi keputusan KPK dan HMP (Hak Menyatakan Pendapat) atau Impeachment DPR atas kasus dana talangan Rp6,7 triliun untuk Bank Century," ujar Politisi Golkar, Bambang Soesatyo, Sabtu (19/10/13).
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan keterkaitan itu disebabkan ketika impeachment DPR terlaksana, maka bukti-bukti penyalahgunaan wewenang atas kasus Bank Century itu di bawa ke MK.
"Jika MK berada dalam kendali pemerintah, penyikapan MK atas impeachment DPR tersebut sudah bisa ditebak dari sekarang. Saya memprediksi DPR akan melakukan penolakan (terhadap Perppu tersebut -red)," terangnya.
Oleh karenanya, menurutnya jelas bahwa MK harus dalam kondisi solid dan independen ketika DPR kelak memutuskan HMP atas kasus Bank Century. "MK tidak boleh dikooptasi oleh pemerintah atau presiden SBY," tegasnya.
Ia berharap, upaya menegakkan kembali fungsi MK sangat jelas urgensinya. Selain mengantisipasi kemungkinan munculnya sengketa baru dari rangkaian Pilkada maupun Pilgub, MK juga harus mengantisipasi progres dari proses hukum mega skandal Bank Century.
"Akhir-akhir ini, Penyelidilkan dan penyidikan kasus Bank Century mencatat sejumlah kemajuan, utamanya dari pengakuan Robert Tantular," tandasnya.