Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka Nota Penghantaran Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD TA. 2014, Senin (21/10/13)
Bupati Anna Sophanah mengajukan Total Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggran 2014 sebesar Rp 1,9 triliun (1.918.097.849.000). Dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1,3 triliun (1.303.048.258.000) dan Belanja Langsung sebesar Rp. 615 milyar (615.031.591.000). Berikut rinciannya:
Rincian Belanja Tidak Langsung (Rp. 1,3 triliun):
Adapun untuk alokasi Belanja Langsung Rp. 615 milyar (615.031.591.000) tersebar pada 32 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diantaranya untuk :
Bupati Indramayu Hj Anna Sophana menjelaskan, anggaran tersebut berdasarkan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sesuai hasil Musrenbang dari tingkat desa hingga Kabupaten yang merupakan usulan kewilayahan dan mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat.
"Estimasi anggaran baik pendapatan maupun belanja daerah, merujuk pada dana perimbangan pusat dan propinsi, jika angka itu sudah muncul, maka masyarakat Kabupaten Indramayu dapat memberikan informasi yang jelas dan terukur, agar memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan melalui aspek indikator, tolok ukur dan target kinerja pencapaian," papar Anna Sophanah saat menyampaikan penghantaran nota keuangan rencana APBD 2014 pada sidang paripurna DPRD Indramayu.
Anna Sophanah menegaskan, APBD harus dikelola berdasarkan empat hal, yakni
"Perlu diketahui proses pembahasan anggaran harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabel, sehingga setiap alokasi anggaran yang ada harus selalu konsisten dengan aturan undang undang dan jangan mengedepankan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, demi mendapatkan keuntungan semata. karena hal tersebut, dapat merugikan bagi negara dan masyarakat pada umumnya," jelasnya.