JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan General Manager PT PLN Purnomo Willy Budi Santoso sebagai saksi dalam terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit, Kalimantan Tengah.
Purnomo diperiksa di Kejagung oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Elvis Jhony SH.
Sebenarnya Kejagung juga dijadwalkan akan memeriksa Komisaris PT Kahanza Rudi Purnawan. "Rudi tidak hadir memenuhi panggilan Kejagung," ujar Direktur Penyidikan Kejagung Arminsyah di kantornya, Senin (16/3/2009).
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2004 ketika PT Karya Putra Powerin memenangkan tender untuk membangun PLTU Sampit. PT Karya Putra mengajukan fasilitas kredit Bank Mandiri senilai Rp75,8 miliar.
Namun PT Karya Putra tak mengerjakan sendiri proyek itu. Mereka menggandeng PT Mosesa International. Dalam kenyataannya, proyek tersebut baru berjalan sekitar 20 persen karena perusahaan tersebut tidak memiliki kompetensi di bidang pembangunan PLTU.