Jum'at, 31 Januari 2025

Nelayan Tolak Permen Tentang SPKP, Siap Gugat ke MA

Nelayan Tolak Permen Tentang SPKP, Siap Gugat ke MA

EKONOMI
24 Oktober 2013, 15:30 WIB
Cuplik.Com - Indramayu - Para nelayan Indramayu Jawa Barat menolak diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), pasalnya Permen tersebut isinya sangat kontradiktif dan membingungkan nelayan. Rencananya akan digugat ke Mahkamah Agung (MA) jika pihak KKP tidak merespon.

"Permen ini cacat hukum, karena pasal di dalamnya sangat kontradiktif. Kita tolak permen ini. Rencananya akan komunikasikan dengan Kementerian dan kalau memang mentok kita akan mengajukan gugatan ke MA terkait Permen ini," ujar Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat, Ono Surono ST.

Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Aula Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra, Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (24/10/13).

Ono Surono mengungkapkan, pelaksanaan Permen ini terdiri prasarana yang dilakukan oleh Pusat Pemantauan Kapal Perikanan dan sarana dengan menggunakan transmiter atau SPKP online atau juga sering disebut VMS (Vessel Monitoring System) yang dipasang di kapal.

Caleg DPR RI Dapil Jabar 8 dari PDI Perjuangan ini memaparkan, Pada pasal 5 dalam Permen tersebut disebutkan tugas Dirjen Pengawasan PSDKP adalah menyediakan SPKP, sehingga sarana dan prasarana tersebut merupakan tanggungjawab KKP melalui Dirjen PSDKP. Tetapi, lanjut Ono, pada pasal 15 di situ tiba-tiba muncul bahwa untuk bisa menertibkan Surat Laik Operasi (SLO) yang syarat-syaratnya adalah melampirkan bukti pembayaran SPKP untuk satu tahun.

"Sementara pada pasal 20 tentang hak dan kewajiban, tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan transmiter SPKP itu disiapkan atau dibayar oleh pengguna," jelas Ono.

"Ini menjadi pasal yang sangat kontradiktif, di saat yang mempunyai tugas adalah Kementerian untuk menyiapkan SPKP, tiba-tiba muncul persyaratan bukti pembayaran. Ini patut dipertanyakan," imbuh Ketua KPL Mina Sumitra ini.

Sementara menurut pihak Kementarian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan, perlunya ada pemantauan terkait kapal perikanan yang akan dan setelah melaut, hal itu dimaksudkan agar mudah dalam pengawasan dan pemantauan kapal nelayan.

"Kapal datang kita awsi, kapal berangkat pun kita awasi," ujar Ndaru Ismiarto.

Ia pun mengakui bahwa setiap kapal perikanan yang akan diberangkatkan harus memiliki Surat Laik Operasi (SLO) dengan syarat semua administrasi dan uji kelayakan kapal sudah terpenuhi.

Sementara menurut Ketua SNT, Kajidin mengingatkan, agar dalam membuat peraturan berdasarkan kebutuhan nelayan dan bukan atas kepentingan elit-elit pemerintah yang ujung-ujungnya mengorbankan nelayan.

"Harusnya ketika membuat aturan harus ditanyakan dulu ke nelayan, setuju tidak aturannya seperti ini, jangan langsung diberlakukan untuk nelayan!" kesal Kajidin di depan para pemateri dari pihak KKP.

"Kami akan mengumpulkan seluruh serikat nelayan untuk menolak sistem pemantauan kapal ini," tegas Kajidin.

Beberapa orang yang menyampaikan sosialisasi diantaranya Kepala Seksi Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Jakarta, Ndaru Ismiarto SIP MM; Kepala Satker PSDKP Kejawanan Cirebon, Yetik Puspitasari SH; Koordinator Pos PSDKP Karangsong Indramayu, Jaya Teja Anggara SAP; Kepala Seksi UMS Ditjen PSDKP KKP, Sentot Kristianto Bsc.

Peserta yang hadir diiukuti dari beberapa perwakilan nelayan, juragan atau pemilik kapal, Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Indramayu, Polisi Perairan (Polair), TNI-AL, Syahbandar - Administrator Pelabuhan (Adpel), Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra, Serikat Nelayan Tradisional (SNT), dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah