Syekh Puji dicecar dengan 110 pertanyaan selama pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam. Kapolwiltabes Semarang, Kombes Polisi Edward Syah Pernong mengatakan, Syekh Puji memenuhi unsur pelanggaran pidana pada pasal 82 dan 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kapolwiltabes, selama memberikan keterangan Syekh Puji selalu mengatakan pernikahan dengan anak di bawah umur berdasarkan keterangan seorang kiai dan juga dari buku-buku yang dia baca.
"Namun dia tidak bisa menunjukkan dimana pernyataan itu," kata dia.
Edward menambahkan, selama ini Syekh Puji teguh mendasarkan pada syariat Islam dan hukum Islam. Dia tidak mentaati dari hukum negara yang ada.
"Seharusnya, dia tunduk pada hukum positif. Minimal seorang perempuan menikah usia 16 tahun," terangnya.
Jika di bawah usia 16 tahun, lanjut Edward, harus ada izin dari orangtua. Dalam kasus Syekh Puji, izin yang diajukan orangtua Lutfiana Ulfa, Suroso, telah ditolak Pengadilan Agama Kabupaten Semarang pada 12 November 2008. Diketahui, permohonan dispensasi diajukan pada September 2008 lalu.