Jum'at, 10 Januari 2025

PT CJFI Ngotot PHK Sudah Sesuai UU

PT CJFI Ngotot PHK Sudah Sesuai UU

POLITIK
29 Oktober 2013, 02:45 WIB
Cuplik.Com - Indramayu - PT Chang Jui Fang Indonesia (PT CJFI) ngotot pihaknya mengklaim sudah sesuai dengan UU atas tindakannya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua pengurus Serikat Buruh Keramik Indonesia (SBKI) Indramayu Jawa Barat.

Hal itu dikatakan dalam pertemuan tripartit antara pihak PT Chang Jui Fang Indonesia (PT CJFI), buruh, dan pemerintah di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Indramayu, Jawa Barat, Senin (28/10/13). Tripartit tersebut merundingkan masalah terkait PHK dua buruh oleh PT CJFI yang dinilai sepihak.

"Kami masih menganggap pada konteks pasal 158 (UU Ketenagakerjaan) jadi dasar PHK," ujar Bagian Personalia PT CJFI, Sobirin di hadapan buruh dan Disnaker.

Pihaknya menilai bahwa perbuatan dua orang, yakni Udin (Ketua SBKI) dan Samsuri (Advokasi SBKI) telah merugikan perusahaan dalam bentuk memberikan keterangan palsu ke publik melalui pemberitaan media pada 17 Juli 2013 terkait masalah cuti lebaran Idul Fitri (Selengkapnya klik di sini). Sehingga tertanggal 7 September 2013 PT CJFI memberikan surat PHK dengan No. 071/CJFI/Dir./IX/2013 kepada buruh.

Perusahaan menilai bahwa menurut Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pihaknya dibolehkan melakukan PHK terhadap buruh atas alasan tersebut.

Namun, menurut Pengurus SBKI, Sapri menegaskan, alasan PT CJFI untuk melakukan PHK terhadap Udin dan Samsuri batal demi hukum. Pasalnya hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.12/PUU/I/2003 tanggal 28 Oktober 2004 yang menyatakan bahwa membatalkan pasal 158 UU Ketenagakerjaan untuk dijadikan alasan PHK terhadap buruh.

"Ini jelas," tegas Sapri sambil membacakan isi keputusan MK tersebut dengan melihat sebuah buku UU.

Meski begitu, kuasa hukum pihak PT CJFI, Irianto tetap bersikeras dan menilai bahwa PHK terhadap Udin dan Samsuri sudah sesuai UU. Bahkan sempat mengacungkan buku UU tentang Ketenagakerjaan di hadapan para buruh dan pihak Disnaker.

"Kalian sudah dapat belum revisi undang-undang ini (UU Ketenagakerjaan), sudah punya belum, ini tahun 2003!" lantangnya sambil berdiri.

Sementara pihak Disnaker, Suharjo, Kepala Bagian Pengaduan, mencoba menengahi untuk tidak saling debat kusir, ia mengatakan agar menghormati keputusan MK karena merupakan lembaga tinggi terkait UU dan harus mematuhinya.


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.