Hal itu dikatakan dalam pertemuan tripartit antara pihak PT Chang Jui Fang Indonesia (PT CJFI), buruh, dan pemerintah di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Indramayu, Jawa Barat, Senin (28/10/13). Tripartit tersebut merundingkan masalah terkait PHK dua buruh oleh PT CJFI yang dinilai sepihak.
"Kami masih menganggap pada konteks pasal 158 (UU Ketenagakerjaan) jadi dasar PHK," ujar Bagian Personalia PT CJFI, Sobirin di hadapan buruh dan Disnaker.
Pihaknya menilai bahwa perbuatan dua orang, yakni Udin (Ketua SBKI) dan Samsuri (Advokasi SBKI) telah merugikan perusahaan dalam bentuk memberikan keterangan palsu ke publik melalui pemberitaan media pada 17 Juli 2013 terkait masalah cuti lebaran Idul Fitri (Selengkapnya klik di sini). Sehingga tertanggal 7 September 2013 PT CJFI memberikan surat PHK dengan No. 071/CJFI/Dir./IX/2013 kepada buruh.
Perusahaan menilai bahwa menurut Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pihaknya dibolehkan melakukan PHK terhadap buruh atas alasan tersebut.
Namun, menurut Pengurus SBKI, Sapri menegaskan, alasan PT CJFI untuk melakukan PHK terhadap Udin dan Samsuri batal demi hukum. Pasalnya hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.12/PUU/I/2003 tanggal 28 Oktober 2004 yang menyatakan bahwa membatalkan pasal 158 UU Ketenagakerjaan untuk dijadikan alasan PHK terhadap buruh.
"Ini jelas," tegas Sapri sambil membacakan isi keputusan MK tersebut dengan melihat sebuah buku UU.
Meski begitu, kuasa hukum pihak PT CJFI, Irianto tetap bersikeras dan menilai bahwa PHK terhadap Udin dan Samsuri sudah sesuai UU. Bahkan sempat mengacungkan buku UU tentang Ketenagakerjaan di hadapan para buruh dan pihak Disnaker.
"Kalian sudah dapat belum revisi undang-undang ini (UU Ketenagakerjaan), sudah punya belum, ini tahun 2003!" lantangnya sambil berdiri.
Sementara pihak Disnaker, Suharjo, Kepala Bagian Pengaduan, mencoba menengahi untuk tidak saling debat kusir, ia mengatakan agar menghormati keputusan MK karena merupakan lembaga tinggi terkait UU dan harus mematuhinya.