Senin, 17 Maret 2025

Buruh Ajari UU ke Disnaker dan PT CJFI

Buruh Ajari UU ke Disnaker dan PT CJFI

POLITIK
29 Oktober 2013, 03:53 WIB
Cuplik.Com - Indramayu - Dugaan PHK sepihak yang dilakukan PT CJFI membuat para buruh yang tergabung dalam SBKI Indramayu memaparkan rinci alasan dugaan tersebut berikut UU secara gamblang. Beberapa yang hadir sontak dibuat sepi, termasuk pihak Disnaker dan PT CJFI sendiri.

Hal itu terjadi saat pertemuan tripartit antara pihak PT Chang Jui Fang Indonesia (PT CJFI), buruh, dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Indramayu, Jawa Barat, Senin (28/10/13).

Buruh dari Serikat Buruh Keramik Indonesia (SBKI) Indramayu yang diwakili oleh Sapri mengungkapkan, bahwa ada UU dan aturan lain yang mesti diperhatikan dalam menindak suatu perbuatan, dalam hal ini PHK terhadap Udin (Ketua SBKI) dan Samsuri (Pengurus SBKI).

"Pasal yang menjadi dasar adanya PHK terhadap Udin dan Samsuri itu batal demi hukum, karena ada keputusan MK yang membatalkan pasal tersebut," tegas Sapri.

Ia menjelaskan, bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.12/PUU/I/2003 yang berlaku pada tanggal 28 Oktober 2004 itu membatalkan pasal 158 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa perusahaan memiliki kewenangan melakukan PHK dengan alasan buruh telah melakukan kesalahan berat tanpa melalui putusan pengadilan.

Diketahui, menurut MK pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

Mendengar pemaparan itu pihak Disnaker sendiri mengakui baru mengetahui ada pembatalan terhadap pasal 158 oleh MK. Padahal keputusan MK tersebut berlaku sejak Oktober 2004.

"Saya baru tahu itu," kata pejabat Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Indramayu.

Selain itu, pengurus SBKI, Khaerul mengatakan bahwa langkah PT CJFI menuding buruh melakukan pencemaran nama baik dengan memberikan keterangan palsu ke media dinilai terlalu tergesa-gesa.

Pasalnya, lanjut Khaerul, terkait pemberitaan sepatutunya pihak perusahaan melakukan langkah seperti yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Di sana ada hak klarifikasi, ada hak jawab. Harusnya perusahaan melakukan itu dulu dan tidak langsung mem-PHK. Kenyataannya itu tidak dilakukan," tukasnya.


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu