Hal itu terjadi saat pertemuan tripartit antara pihak PT Chang Jui Fang Indonesia (PT CJFI), buruh, dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Indramayu, Jawa Barat, Senin (28/10/13).
Buruh dari Serikat Buruh Keramik Indonesia (SBKI) Indramayu yang diwakili oleh Sapri mengungkapkan, bahwa ada UU dan aturan lain yang mesti diperhatikan dalam menindak suatu perbuatan, dalam hal ini PHK terhadap Udin (Ketua SBKI) dan Samsuri (Pengurus SBKI).
"Pasal yang menjadi dasar adanya PHK terhadap Udin dan Samsuri itu batal demi hukum, karena ada keputusan MK yang membatalkan pasal tersebut," tegas Sapri.
Ia menjelaskan, bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.12/PUU/I/2003 yang berlaku pada tanggal 28 Oktober 2004 itu membatalkan pasal 158 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa perusahaan memiliki kewenangan melakukan PHK dengan alasan buruh telah melakukan kesalahan berat tanpa melalui putusan pengadilan.
Diketahui, menurut MK pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
Mendengar pemaparan itu pihak Disnaker sendiri mengakui baru mengetahui ada pembatalan terhadap pasal 158 oleh MK. Padahal keputusan MK tersebut berlaku sejak Oktober 2004.
"Saya baru tahu itu," kata pejabat Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Indramayu.
Selain itu, pengurus SBKI, Khaerul mengatakan bahwa langkah PT CJFI menuding buruh melakukan pencemaran nama baik dengan memberikan keterangan palsu ke media dinilai terlalu tergesa-gesa.
Pasalnya, lanjut Khaerul, terkait pemberitaan sepatutunya pihak perusahaan melakukan langkah seperti yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Di sana ada hak klarifikasi, ada hak jawab. Harusnya perusahaan melakukan itu dulu dan tidak langsung mem-PHK. Kenyataannya itu tidak dilakukan," tukasnya.