Hal itu disampaikan dalam acara persiapan nelayan mengajukan Gugatan ke MA terkait uji materi Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di Aula KPL Mina Sumitra, Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (31/10/13). Dihadiri perwakilan nelayan seluruh Indramayu, koperasi nelayan, HNSI, SNT, aparat, dan elemen lainnya.
Ketua Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra, Ono Surono ST menegaskan, pada pasal 68 dan Penjelasannya dalan UU 31/2004 tentang Perikanan secara jelas dan tegas bahwa pemerintah membangun, menyediakan dan/atau mengusahakan sarana dan prasarana pengawasan Kapal pengawas, Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dan pangkalan/dermaga kapal pengawas perikanan."Jadi Permen 10/2013 yg mewajibkan nelayan membeli alat pemantauan dan membayar airtime fee sebesar 18,5 juta telah melanggar aturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkapnya.
Ia menilai pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) benar-benar tidak mengedepankan atas kepentingan nelayan ketika membuat suatu aturan.Permen tersebut sangat memberatkan nelayan dan menguntungkan pihak asing. Pasalnya penyedia transmiter SPKP adalah berbadan hukum swasta, padahal seharusnya sistem ini merupakan kewajiban pihak KKP.
"Sehingga kita tolak sesuai dasar-dasar hukum. Nelayan harus melek hukum, kalau sudah melek hukum maka tidak akan diperdaya oleh penguasa. Saya yakin itu salah atur, karena di Undang-Undangnya juga tidak ngomong soal itu," jelas Caleg DPR RI PDI Perjuangan dari Dapil Jabar 8 ini .Menyikapi itu rencananya para nelayan khususnya di pulau Jawa akan melakukan gugatan uji materi ke MA. Ia berharap agar nelayan seluruh Indonenesia juga menyikapi serius terkait dikeluarkannya Permen ini.
"Saya sudah kontak para nelayan dari Pekalongan, Tegal, Brebes, Cirebon, Angke dan beberapa wilayah lainnya. Katanya sudah siap akan menolak Permen ini," tegasnya.Sementara menurut tim advokasi HNSI Jawa Barat, Toni Permana SH menjelaskan, pihaknya siap membantu dan merumuskan untuk mengajukan gugatan ke MA.
"Setelah kami pelajari, Permen ini memang bertentangan dengan UU 31/2004 tentang Perikanan, sehingga betul kita siap akan mengajukan gugatan Judicial Review ke MA," katanya.Ia memaparkan, sesuai dengan aturan bahwa dalam rangka mengajukan uji materi ke MA, sesuai dengan Permen tersebut sudah diberlakukan untuk dilaksanakan, maka pihaknya menilai masih ada waktu selama 20 hari untuk melakukan gugatan terkait Permen ini, sehingga jangan sampai lewat.
"Kita nanti akan merumuskan, Mudah-mudahan minggu depan kita sudah masukan suratnya ke MA.