Kamis, 9 Januari 2025

Bertentangan dengan UU Perikanan, Permen SPKP Digugat

Bertentangan dengan UU Perikanan, Permen SPKP Digugat

EKONOMI
1 November 2013, 07:17 WIB
Cuplik.Com - Indramayu - Salah satu alasan mendasar para nelayan akan melakukan gugatan uji materil terkait Permen KKP Nomor 10 Tahun 2013 tentang SPKP ke Mahkamah Agung (MA), yakni Permen tersebut dinilai bertentangan dengan UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Hal itu disampaikan dalam acara persiapan nelayan mengajukan Gugatan ke MA terkait uji materi Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di Aula KPL Mina Sumitra, Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (31/10/13). Dihadiri perwakilan nelayan seluruh Indramayu, koperasi nelayan, HNSI, SNT, aparat, dan elemen lainnya.

Ketua Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra, Ono Surono ST menegaskan, pada pasal 68 dan Penjelasannya dalan UU 31/2004 tentang Perikanan secara jelas dan tegas bahwa pemerintah membangun, menyediakan dan/atau mengusahakan sarana dan prasarana pengawasan Kapal pengawas, Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dan pangkalan/dermaga kapal pengawas perikanan.

"Jadi Permen 10/2013 yg mewajibkan nelayan membeli alat pemantauan dan membayar airtime fee sebesar 18,5 juta telah melanggar aturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkapnya.

Ia menilai pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) benar-benar tidak mengedepankan atas kepentingan nelayan ketika membuat suatu aturan.

Permen tersebut sangat memberatkan nelayan dan menguntungkan pihak asing. Pasalnya penyedia transmiter SPKP adalah berbadan hukum swasta, padahal seharusnya sistem ini merupakan kewajiban pihak KKP.

"Sehingga kita tolak sesuai dasar-dasar hukum. Nelayan harus melek hukum, kalau sudah melek hukum maka tidak akan diperdaya oleh penguasa. Saya yakin itu salah atur, karena di Undang-Undangnya juga tidak ngomong soal itu," jelas Caleg DPR RI PDI Perjuangan dari Dapil Jabar 8 ini .

Menyikapi itu rencananya para nelayan khususnya di pulau Jawa akan melakukan gugatan uji materi ke MA. Ia berharap agar nelayan seluruh Indonenesia juga menyikapi serius terkait dikeluarkannya Permen ini.

"Saya sudah kontak para nelayan dari Pekalongan, Tegal, Brebes, Cirebon, Angke dan beberapa wilayah lainnya. Katanya sudah siap akan menolak Permen ini," tegasnya.

Sementara menurut tim advokasi HNSI Jawa Barat, Toni Permana SH menjelaskan, pihaknya siap membantu dan merumuskan untuk mengajukan gugatan ke MA.

"Setelah kami pelajari, Permen ini memang bertentangan dengan UU 31/2004 tentang Perikanan, sehingga betul kita siap akan mengajukan gugatan Judicial Review ke MA," katanya.

Ia memaparkan, sesuai dengan aturan bahwa dalam rangka mengajukan uji materi ke MA, sesuai dengan Permen tersebut sudah diberlakukan untuk dilaksanakan, maka pihaknya menilai masih ada waktu selama 20 hari untuk melakukan gugatan terkait Permen ini, sehingga jangan sampai lewat.

"Kita nanti akan merumuskan, Mudah-mudahan minggu depan kita sudah masukan suratnya ke MA.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128