Akhirnya hari ini, Jumat (1/11/13), para nelayan mendatangi kantor perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Satker PSDKP, Karangsong Indramayu Jawa Barat untuk menuntut dikeluarkannya SLO tanpa syarat. Pasalnya sambil menunggu proses gugatan uji materi ke MA, SLO harus dikeluarkan agar nelayan tetap bisa melaut.
Permen tersebut mengatur, SLO bisa dikeluarkan setelah nelayan menyelesaikan administrasi dengan membayar alat transmiter dengan harga Rp 18,5 juta ditambah biaya pemasangan dan Rp 6 juta per tahun untuk pengawasan.
"Kami menuntut SLO agar nelayan bisa melaut sambil kita melakukan proses gugatan ke MA. Kalau tidak bisa mengeluarkan SLO secepatnya kita akan tutup kantornya. Kita tidak akan anarkis, kita hanya ingin menyampaikan tuntutan," ujar Ketua KPL Mina Sumitra, Ono Surono ST saat rapat persiapan gugatan uji materil ke MA, di Aula KPL Mina Sumitra, Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, kemarin (31/10/13).
Ono Surono yang juga sebaga pelopor penolakan atas Permen ini, pihaknya mengaku sudah melakukan konsolidasi terhadap para nelayan di pulau Jawa, sehingga aksi unjuk rasa pun kemungkinan akan turun secara berkala di tiap-tiap daerah.
"Saya sudah kontak para nelayan dari Pekalongan, Tegal, Brebes, Cirebon, Angke dan beberapa wilayah lainnya. Katanya sudah siap akan menolak Permen ini," paparnya.
"Ada aksi di Indramayu, nanti Senin di Cirebon, terus yang lainnya," Imbuh Ono.
Sementara menurut Anggota DPRD Indramayu, H Suwarto mengatakan, ia yang sebagai wakil rakyat sekaligus nelayan menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak pemerintah pusat (KKP) atas penerbitan Permen no. 10/2013 karena dianggap memberatkan nelayan.
Ia juga sepakat, bahwa dalam aksi hari ini, SLO harus dikeluarkan demi kelancaran para nelayan untuk melaut dan agar ekonomi di sektor perikanan lancar tanpa kendala.
"Kami berharap perwakilan KKP di Indramayu mengeluarkan SLO untuk nelayan," tandasnya.