Akhir penantian PT Central Proteinaprima Tbk atas keabsahan tindakan penambahan saham dan konversi sahamnya terjawab sudah. Dalam pernyataan tertulis, Jumat (13/2), Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Robinson Simbolon menegaskan, Central Proteinaprima dinyatakan terbukti melanggar peraturan di bidang pasar modal, yakni berupa penambahan modal yang menyalahi ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen.
Awalnya, emiten berkode saham CPRO itu melakukan penambahan modal dengan cara hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue). Right issue yang dirilis bulan Desember 2008 itu mencapai 1,7 miliar saham. Totalnya kurang-lebih senilai Rp 1,75 triliun. Berdasarkan agenda rapat, aksi korporasi tersebut dilakukan setelah pihak manajemen memperoleh persetujuan RUPS Independen pada 28 November 2008.
Robinson mengingatkan, RUPS Independen hanya dapat dilakukan jika dihadiri pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Ketentuan tersebut diatur Pasal 13 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Independen perusahaan itu, jumlah pemegang saham independen yang hadir mewakili 55,48 persen dari seluruh saham yang dimiliki pemegang saham independen. Selain persetujuan untuk right issue, RUPS tersebut juga memutuskan PT Pertiwi Indonesia untuk mengkonversikan tagihannya menjadi saham Central Proteinaprima. PT Pertiwi Indonesia berposisi sebagai Pembeli Siaga (standby buyer) saham-saham yang di right issue.
Namun, hasil pemeriksaan Bapepam-LK membuktikan terdapat pemegang saham tidak independen yang turut hadir dalam RUPS tersebut. Pemegang saham tidak independen itu memegang 9, 51 persen saham CPRO. Kehadirannya juga dihitung dalam korum kehadiran RUPS. "Dengan demikian pemegang saham independen yang sah hanya 45,97 persen," ungkap Robinson.
Selisih angka yang mencapai 4,03 persen tersebut menyebabkan RUPS Independen tidak dapat dilakukan. Alasan Robinson, korum kehadiran yang dibutuhkan tidak dipenuhi. Bapepam-LK pun menyatakan RUPS Independen Central Proteinaprima yang dilakukan tanggal 28 November 2008 itu tidak sah.
Pemeriksaan Bapepam-LK itu pun mengungkapkan borok lain yang disembunyikan perusahaan pakan ternak tersebut. "CPRO mengalami keterlambatan dalam mengungkapkan informasi mengenai adanya adendum perjanjian utang-piutang dengan PT Sarana Hidup Satwa," ungkap Robinson panjang-lebar.
Keterlambatan pengungkapan informasi tersebut hingga mencapai 22 hari. PT Sarana Hidup Satwa sendiri merupakan pemegang 45,14 persen saham CPRO. Atas pelanggaran tersebut, Central Proteinaprima dikenakan sanksi denda sejumlah Rp 22 juta oleh Bapepam-LK sebagaimana diatur Peraturan X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Diumumkan ke Publik.