Ono menilai bahwa Peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang 31/2004 tentang Perikanan. Oleh karena itu menjadi penting bagi nelayan agar KKP mengeluarkan Surat Laik Operasi (SLO) agar nelayan bisa melaut.
Sayangnya pejabat KKP perwakilan Indramayu tidak hadir pada kesempatan itu sehingga nelayan mengikatkan ikan busuk pada papan pengumuman yang di tempel di depan pintu. Menurut salah satu perwakilan nelayan, Kajidin, Pengikatan ikan busuk tersebut adalah simbol dari ketidakpedulian Kementerian Perikanan Kelautan terhadap nelayan.
Rencananya, pada hari Rabu, (06/11/13) gabungan kelompok nelayan dari Indramayu, Cirebon, Tegal dan Belawan akan mengadakan unjuk rasa ke Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, terkait dengan peraturan tersebut sekaligus menyampaikan usulan uji materil.