"SLO tetap nanti akan diberikan dengan surat pernyataan yang nanti dibuat, nelayan harus bisa beroperasi kembali," ujar Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Pantja Waluyo P, saat mendatangi para nelayan di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (1/11/13).
Ia menjelaskan, kapal yang membutuhkan SLO memang diperuntukkan bagi nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 GT yang beroperasi di laut lepas.
Namun, Ia mengaku baru menyadari, jika para nelayan di Indramayu banyak yang menggunakan kapal di atas 30 GT dengan operasi tangkapan masih dekat dengan bibir pantai.
"Kami tidak melihat banyak di Indramayu (Kapal 30 GT ke atas di laut lepas -red), ternyata banyak," katanya mengakui.
Terkait perintah Permen KKP No. 10 tahun 2013 tentang Sistem Pengawasan Kapal Perikanan (SPKP) yang mengharuskan nelayan membeli transmiter PSKP Online atau disebut VMS (Vessel Monitoring System).
Ia menjelaskan bahwa sarana dan prasarana yang menjadi kewajiban pemerintah seperti perintah dalam UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan adalah bukan termasuk alat dan biaya operasinya, yakni beban nelayan yang harus dikeluarkan adalah Rp 12,5 juta untuk SPKP online dan Rp 6 juta pertahun serta ditambah biaya pemasangan alat di kapal.
"Sistemmya yang dilengkapi negara bukan semuanya. Sebenarnya dalam permen ini belum ada penegasan seharusnya dibebankan ke steakholder atau pelaku usaha, bukan nelayan," jelasnya.
Meski begitu pihaknya menyadari jika isi dari Permen ini harus dikaji ulang agar tidak terjadi kesalahpahaman dan perbedaan persepsi.
"Saat ini juga kami sedang mengkaji kembali Permen ini. Terimakasih atas masukan dari para nelayan Indramayu," katanya.
Sementara menurut ketua perwakilan nelayan, Ono Surono ST mengatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap para pejabat KKP pusat yang sudah mendatangi ke Karangsong Indramayu, meski sejak tiga bulan lalu Permen ini menjadi masalah bagi nelayan.
Terkait penilaian KKP akan maksud sarana dan prasarana seperti yang tertuang dalam pasal 68 UU 31/2004 tentang Perikanan dan Penjelasannya, menurutnya secara jelas dan tegas bahwa pemerintah membangun, menyediakan dan/atau mengusahakan sarana dan prasarana pengawasan Kapal pengawas, Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dan pangkalan/dermaga kapal pengawas perikanan.
Oleh karenanya ia menilai, kebutuhan SPKP sebenarnya bukan kebutuhan nelayan, tetapi kebutuhan pemerintah untuk menjawab kepentingan global.