Pemohon terdiri dari 13 orang, para pemohon menguasakan gugatannya ke Lembaga bantuan Hukum (LBH) Bandung Jawa Barat dan didampingi oleh Aliansi Masyarakat Pesisir Pantai Utara Jawa (AMPUJ).
"Harapannya adalah MA membatalkan Permen nomor 10 tahun 2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan," ujar salah satu pemohon, Ono Surono ST saat akan mendatangi gedung MA di Jakarta.
Ono yang juga menjadi ketua Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra Indramayu dengan tegas mengatakan bahwa Permen tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Sehingga sepatutnya MA mengabulkan semua gugatan itu.
Hal itu diperkuat oleh salah satu kuasa hukum pemohon, Arip Yogiawan SH (Direktur LBH Bandung). Menurutnya munculnya Permen KP No. 10/2013 tentang SPKP membuktikan bahwa negara telah melakukan "pembiaran" terhadap pelemahan ekonomi yang terstruktur dan tersistematis terhadap Nelayan.
"Permen tersebut menabrak segala macam bentuk perundang-undangan yang ada, baik secara Vertikal maupun Horisontal," jelasnya.
Ia mencontohkan, pada Pasal 28A UUD 1945, yang menyataan bahwa "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya", berani ditentang oleh Permen itu di pasal 10-14 yang justru membatasi nelayan untuk memperjuangkan hidupnya dalam mewujudkan kesejahteraan bagi dirinya sendiri bahkan bagi keluarganya.
"Yakni dalam bentuk pembebanan biaya alat pemantauan yang sangat memberatkan dan juga secara kebutuhan Nelayan tidak begitu membutuhkan alat yang dibebankan tersebut," terangnya.
Selain itu, ia juga memaparkan Permen Kelautan dan Perikanan juga melanggar Hak Asasi Manusia seperti yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya".
Oleh karenanya, pihaknya dari LBH Bandung bersama dengan Aliansi Masyarakat Pantai Pesisir Utara Jawa (AMPUJ) dengan tegas mengutuk tindakan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melahirkan Peraturan untuk memiskinkan Warga Negara Indonesia khususnya nelayan.
Berikut 3 (tiga) tuntutannya:
Sementara untuk mengawal proses berjalannya gugatan tersebut, salah satu tim advokasi dari AMPUJ, Sahali SH mengingatkan kepada MA dan semua instansi terkait, bahwa pihaknya akan terus memantau dan bahkan siap menurunkan ribuan nelayan untuk mendesak agar gugatan tersebut dapat dikabulkan.
"Kita tetap akan mengawal proses uji materi ini supaya Hakim Agung bisa melihat persoalan secara jernih, karena nuansa persekongkolan antara pemerintah dengan pengusaha melalui Permen ini nyata terlihat," tegasnya.
"Bila perlu jika memang MA mandul atau megulur-ulur, nelayan akan duduki Istana Negara dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," pungkasnya.