Jum'at, 10 Januari 2025

Nelayan Indramayu Resmi Ajukan Gugatan Permen KP ke MA

Nelayan Indramayu Resmi Ajukan Gugatan Permen KP ke MA

EKONOMI
13 November 2013, 18:32 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Para nelayan Indramayu resmi mendaftarkan gugatan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) ke Mahkamah Agung (MA), hari ini, Rabu (13/11/13).

Pemohon terdiri dari 13 orang, para pemohon menguasakan gugatannya ke Lembaga bantuan Hukum (LBH) Bandung Jawa Barat dan didampingi oleh Aliansi Masyarakat Pesisir Pantai Utara Jawa (AMPUJ).

"Harapannya adalah MA membatalkan Permen nomor 10 tahun 2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan," ujar salah satu pemohon, Ono Surono ST saat akan mendatangi gedung MA di Jakarta.

Ono yang juga menjadi ketua Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra Indramayu dengan tegas mengatakan bahwa Permen tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Sehingga sepatutnya MA mengabulkan semua gugatan itu.

Hal itu diperkuat oleh salah satu kuasa hukum pemohon, Arip Yogiawan SH (Direktur LBH Bandung). Menurutnya munculnya Permen KP No. 10/2013 tentang SPKP membuktikan bahwa negara telah melakukan "pembiaran" terhadap pelemahan ekonomi yang terstruktur dan tersistematis terhadap Nelayan.

"Permen tersebut menabrak segala macam bentuk perundang-undangan yang ada, baik secara Vertikal maupun Horisontal," jelasnya.

Ia mencontohkan, pada Pasal 28A UUD 1945, yang menyataan bahwa "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya", berani ditentang oleh Permen itu di pasal 10-14 yang justru membatasi nelayan untuk memperjuangkan hidupnya dalam mewujudkan kesejahteraan bagi dirinya sendiri bahkan bagi keluarganya.

"Yakni dalam bentuk pembebanan biaya alat pemantauan yang sangat memberatkan dan juga secara kebutuhan Nelayan tidak begitu membutuhkan alat yang dibebankan tersebut," terangnya.

Selain itu, ia juga memaparkan Permen Kelautan dan Perikanan juga melanggar Hak Asasi Manusia seperti yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya".

Oleh karenanya, pihaknya dari LBH Bandung bersama dengan Aliansi Masyarakat Pantai Pesisir Utara Jawa (AMPUJ) dengan tegas mengutuk tindakan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melahirkan Peraturan untuk memiskinkan Warga Negara Indonesia khususnya nelayan.

Berikut 3 (tiga) tuntutannya:

  1. Cabut Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang Sistem Pemantauan kapal Perikanan yang menyengsarakan Nelayan dan tidak dibuat Peraturan Menteri yang serupa;
  2. Kembalikan uang yang telah menjadi kerugian nelayan dalam Pembelian Transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikananan (SPKP) Online;
  3. Usut Tuntas Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Sementara untuk mengawal proses berjalannya gugatan tersebut, salah satu tim advokasi dari AMPUJ, Sahali SH mengingatkan kepada MA dan semua instansi terkait, bahwa pihaknya akan terus memantau dan bahkan siap menurunkan ribuan nelayan untuk mendesak agar gugatan tersebut dapat dikabulkan.

"Kita tetap akan mengawal proses uji materi ini supaya Hakim Agung bisa melihat persoalan secara jernih, karena nuansa persekongkolan antara pemerintah dengan pengusaha melalui Permen ini nyata terlihat," tegasnya.

"Bila perlu jika memang MA mandul atau megulur-ulur, nelayan akan duduki Istana Negara dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," pungkasnya.


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah