Dua pejabat Distanak Kabupaten Indramayu itu adalah Nandang Nurdin SP (NN) sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Tanaman Distanak Indramayu, dan H Aga S (AS) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keduanya menjadi tersangka kasus korupsi dalam Proyek Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT), Jaringan Irigasi Desa (JIDES), dan Jalan Usaha Tani (JUT) TA 2012, dengan total anggaran Rp 3,9 milyar. Saat ini keduanya sudah ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu pekan lalu.Kuasa hukum NN dari Kantor Hukum Tony Permana SH dan Rekan dari Bandung mengungkapkan, salah satu kejanggalan itu adalah NN dianggap merugikan negara oleh Kejari Indramayu sebesar Rp 180 juta, padahal menurut BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tidak ada kerugian negara.
"Kami menilai klien saya ini, Nandang Nurdin ditumbalkan dalam kasus ini. Kita minta kejaksaan juga jangan tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini," ujar Tony Permana SH dalam jumpa pers di Indramayu, Kamis (14/11/13).Tony memaparkan, bahwa kejanggalan lain dalam proyek senilai Rp 3,9 milyar yang ditangani 39 perusahaan itu sejak awal sudah dikoordinasikan oleh kepala Distanak Indramayu, sedangkan NN sendiri hanya menangani 8 (delapan) perusahaan dalam proyek tersebut dengan anggaran rata-rata Rp 100 juta per satu perusahaan. Sehingga tidak menutup kemungkinan para pejabat tinggi dan para pengusaha terlibat dalam kasus ini.
Apalagi, lanjut Tony, dari pengakuan keluarga NN, pihaknya telah mendapat banyak tekanan dari pejabat tinggi."Keluarga Nandang (NN) ditekan oleh Kadis (Distanak) untuk mengganti kuasa hukumnya karena dianggap tidak kooperatif dengan kejaksaan. Diminta diganti dengan pengacara yang ditunjuk dari kejaksaan Indramayu. Tapi klien (NN) tetap mempertahankan kami," paparnya.
Sementara menurut anggota kuasa hukum lainnya, Sahali SH mengatakan, kasus korupsi dalam proyek tersebut jelas melibatkan beberapa pihak karena merupakan program pemerintah yang didanai dari uang APBD Indramayu yang jelas-jelas uang rakyat. Sehingga peran pejabat tinggi sangat menentukan bagaimana proyek tersebut dijalankan."Kita sebagai kuasa hukum, agak aneh menangani kasus ini, kenapa hanya dua orang yang menjadi tersangka, padahal kasus ini bentuknya proyek untuk program pemerintah," jelasnya.
Apalagi, kata Sahali, ditemukan adanya indikasi tekanan dan pemerasan yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Indramayu itu sendiri.Oleh karenanya, pihaknya akan terus mencari bukti-bukti baru dan menelusuri akar atas kasus ini.
"Kita juga menemukan di luar alur penyelidikan, ini kita akan teruskan ke institusi terkait. Baik dugaan pemerasan oleh pihak tertentu maupun lainnya," pungkasnya.Diketahui, proyek JITUT, JIDES, dan JUT ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi layanan irigasi, meningkatkan perluasan areal tanam, indek pertanaman dan produktivitas, mempercepat transportasi sarana produksi dan alat mesin pertanian dari kawasan pemukiman (dusun dan desa) ke lahan usaha tani di Indramayu.