TKI itu adalah Mainah binti Sunanta (36), asal desa Tegalmulya Blok Kelampok kecamatan Krangkeng kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Mainah baru tiba di kampung halamannya pada Rabu (27/11/13) dari Jakarta, padahal sudah tiba sejak Senin (25/11) dari Kuwait.
Sebelumnya Mainah dituduh melakukan percobaan pembunuhan terhadap kedua anak majikannya dan divonis penjara seumur hidup pada 26 September 2011. Kemudian pihak keluarga melaporkannya ke lembaga Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu untuk meminta bantuan.
Selama lima tahun di Kuwait, dua tahun Mainah bekerja di majikannya dan tiga tahun berada di penjara Kuwait. Mainah bekerja pada majikan laki-laki bernama Osama Abdul Rahman Abdul Hamid Al Belhan dan majikan perempuan bernama Kulud. Ia diberangkatkan melalui PT Trisula Bintang Mandiri.
"Saya dituduh majikan melakukan percobaan pembunuhan terhadap kedua anak perempuannya, padahal terus terang saya tidak tahu menahu, Itu fitnah," ujar Mainah saat didatangi di rumahnya.
Mainah sendiri mengaku bingung, kenapa dirinya langsung dilaporkan ke kepolisian Kuwait. "Kejadiannya saja saya tidak tahu, tapi entah kenapa Majikanku melaporkan saya ke polisi dan menjebloskanku ke tahanan," kesalnya.
Ketua SBMI Indramayu, Juwarih menjelaskan, selama hampir tiga tahun, saat Mainah di Penjara Kuwait, pihaknya mengaku telah berusaha menghubungi semua pihak yang berwenang seperti PPTKIS terkait, BNP2TKI, Direktorat PWNI dan BHI Kemenlu untuk memperjuangkan nasib Mainah.
"Meski lama, akhirnya membuhkan hasil yang sangat baik. Semoga kewajiban pemerintah dalam melindungi rakyatnya yang menjadi TKI terus komitmen dan tidak berhenti pada kasusnya Mainah saja. Saya yakin masih banyak kasus-kasus seperti ini, mungkin ada yang lebih berat lagi. Peran aktif pemerintah sangat dibutuhkan," tutur Juwarih.
Saat ini Mainah sudah berada di rumah orang tuanya. Terkait hak-haknya yang lain seperti gaji dan asuransi yang kemungkinan belum direalisasikan, saat ini pihak SBMI masih mengurusnya.