Indramayu - Banyaknya razia akhir-akhir ini, sebagian warga seringkali diperdaya oleh polisi dengan diberikan surat tilang dengan warna tak sesuai dengan kesalahannya.
Di Indonesia terdapat lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Semua warna memiliki fungsi yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya :
1. Merah : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang;
2. Biru : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk;
3. Hijau : Diberikan kepada pengadilan;
4. Kuning : Diberikan kepada anggota kepolisian;
5. Putih : Diberikan kepada kejaksaan.
Jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:
1. Mengakui kesalahan, kita akan diberi slip biru dan diwajibkan membayar denda maksimal (deposit denda) di bank BRI yang ditunjuk. Setelah mengikuti proses sidang, sisa denda yang telah didepositkan di Bank akan dikembalikan dengan menunjukkan
bukti hasil sidang.
2. Mengikuti sidang, kita akan diberi slip merah. Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI yang ditunjuk. Setelah proses sidang selesai, maka bisa mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita di kantor Satlantas di mana anda di tilang.
Tips Saat Ditilang
1.Baca dengan seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk menyetor denda bila anda mengambil slip biru.
2. Baca dengan seksama lokasi pengadilan dimana anda akan menjalani sidang.
3. Baca dengan seksama alamat satlantas dimana anda akan mengambil STNK dan SIM yang disita oleh Petugas (tanya langsung dengan petugasnya agar lebih jelas).