"Kalau tidak datang itu menkonfirmasi bahwa Boediono tidak kesatria. Kalau merasa benar kenapa harus takut? Ya.. Kita lihat nanti," ujar Anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo, Rabu (4/12/13).
Bambang menjelaskan, alasan Jubir Boediono yang mengatakan bahwa jika Boediono hadir maka dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK.
Menurut Jubir, Wapres Boediono berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun. Proses politik di DPR menurutnya sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum.
"Menurut saya, itu hanya alasan yang dicari-cari. Dalam Undang-Undang jelas, siapapun warga negara Indonesia yang dipanggil DPR untuk kepentingan rakyat, wajib datang," tegas Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo.
Ia menjelaskan kewajiban Boediono untuk datang penuhi panggilan Timwas Century adalah berdasarkan perintah UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Pada Pasal 72 ayat (1) disebutkan: "DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara."
Ayat (2) "Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
Ayat (3) "Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Kita pakai ketentuan Undang-Undang saja. Kita semua sama dihadapan hukum. Janganlah berlindung di balik jabatan dan kekuasaan yang hanya tinggal beberapa bulan lagi," tegas Bamsoet.
Ia meminta, seharusnya Boediono sebagai Wapres menunjukan sikap negarawan yang memberikan contoh dan tauladan kepada rakyat soal kepatuhan pada hukum dan aturan ketatanegaraan.
"Bukan mengajarkan pembangkangan terhadap suatu proses yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang, dan penolakan Boediono atas panggilan Timwas Century DPR merupakan pelecehan atau contempt of parliament," pungkasnya.