Cuplik.Com - Indramayu - Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Ranperda Korpri) mulai disangsikan beberapa pihak. Hal itu terungkap pada pandangan umum fraksi terkait nota penghantaran Bupati Indramayu atas sepuluh Ranperda di DPRD Indramayu, Kamis (5/12).
Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Indramayu, dalam pandangan fraksinya menilai, Ranperda Korpri ini jangan dijadikan alat untuk memobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pandangan yang disampaikan oleh
Liana Listia Dewi tersebut menekankan agar PNS tidak memiliki beban politik, apalagi menjelang tahun 2014, yang notabene merupakan tahun politik.
"Kami lebih menekankan agar Korpri lebih mengedepankan akuntabilitas dan transparansi anggaran. Jangan sampai Ranperda Korpri ini justru dimaksudkan untuk tujuan dan kepentingan yang sempit," ungkapnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, pengamat politik dan hukum,
Afif Rahman menilai Ranperda ini jangan menjadi legitimasi terhadap pungutan-pungutan yang selama ini terjadi di lingkungan PNS. Ia menyayangkan jika Ranperda ini nantinya malah menjadi pintu masuk bagi
fund rising kelompok tertentu. Apalagi, ungkapnya, inisiatif Ranperda ini bertepatan dengan pembahasan APBD 2014.
"Jadi yang perlu diperkuat adalah aturan tentang penguatan akuntabilitas dan transparansinya. Misalnya tentang laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang selama ini sudah dipungut. Semuanya harus jelas," jelas Afif.
Afif juga menyayangkan jika menjelang tahun politik ini, PNS diduga dimobilisasi secara masif dan terstruktur untuk golongan tertentu. Jangan sampai, tambahnya, Ranperda Korpri ini menjadi upaya legitimasi pula untuk melakukan upaya penggiringan kepada kelompok tertentu.
Ranperda Korpri diajukan oleh Bupati Indramayu secara bersama-sama dengan sembilan ranperda yang lain. Berikut Ranperda yang sedang dibahas:
- Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Indramayu,
- Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Lohbener,
- Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Terisi,
- Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Sukra,
- Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Jamaah Haji Indramayu,
- Ranperda tentang Tanah Timbul,
- Ranperda tentang Perubahan Perda tentang Satpol PP,
- Ranperda tentang Dewan Pengurus Korpri, dan
- Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Ex-Pangonan.
Kesepuluh Ranperda tersebut tinggal menunggu pembahasan di panitia khusus.