Indramayu - Hasil voting BPD memutuskan nama Patoni menjadi Penjabat (PJ) Kuwu Jatisawit Lor yang baru. Hasil itu sudah diserahkan ke kantor Kecamatan Jatibarang. Camat berjanji akan segera menyerahkannya ke Bupati Indramayu melalui bagian Otonomi Desa (Otdes) setelah semua kelengkapan administrasi terpenuhi.
"Nanti setelah semua administrasi lengkap, kami serahkan ke bupati. Biar tidak bolak-balik," ujar Camat Jatibarang, Drs H Jajang Sudrajat saat ditemui di kantornya, Senin (9/12/13).
Jajang berjanji tidak akan mempersulit PJ terpilih apalagi mengintervensi, pasalnya masalah PJ Kuwu adalah kewenangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. "Siapapun yang diusulkan BPD, kami ajukan nanti ke bupati untuk diproses," jelasnya.
Hal itu dikatakan di hari yang sama dengan Ketua BPD Jatisawit Lor, Nasuha SPd Msi yang menyerahkan hasil keputusan BPD Jatisawit Lor ke Kecamatan Jatibarang terkait penentuan PJ Kuwu yang baru.
Menurut Nasuha, pengajuan itu sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku serta atas pengarahan dari pihak Kecamatan Jatibarang yang sudah diberikan ke BPD. "Kita pakai aturan saja, sesuai undang-undang," terangnya.
Ia menjelaskan, proses penentuan PJ Kuwu terbilang sangat alot, pasalnya sejak awal penjaringan bakal calon hingga penentuan harus melalui mekanisme voting karena ada pro-kontra dari warga dan internal BPD sendiri.
"Calon yang kami jaring dari yang tiga, tinggal dua. Semuanya sudah kami verifikasi. Tapi yang satu mengundurkan diri," terangnya.
Masing-masing sudah membuat surat pernyataan terkait kesiapan menang atau kalah dan berjanji tidak akan menghimpun massa dan membuat keributan.
Akhirnya BPD mengadakan voting untuk memilih dua calon yakni Patoni dan Badari. Dari 9 (sembilan) anggota BPD, 6 (enam) suara memilih Patoni dan sisanya memilih Badari.
Diketahui, Patoni adalah salah tokoh pemuda dari blok Bojong Rt 16 Rw 04 desa Jatisawit Lor. Sementara Badari adalah PJ Kuwu lama yang merangkap jabatan menjadi Bendahara desa.
PJ Kuwu terpilih, Patoni mengatakan, dirinya menang sebenarnya merupakan beban, pasalnya ia dicalonkan oleh sebagian warga yang menghendaki adanya perbaikan pada kinerja pemerintahan desa ke depan.
"Saya memberanikan diri maju, karena dicalonkan oleh masyarakat. InsyaAllah saya akan laksanakan ini dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa," tuturnya di lain tempat pada waktu yang sama.
Sedangkan, rivalnya Badari memberikan selamat kepada PJ Kuwu yang baru, ia mengaku legowo atas keputusan BPD.
"Saya legowo. Kan sudah ada komitmen berdua, siapa saja yang jadi, ini demi kebaikan bersama," katanya.
Kepala Bagian Otonomi Desa (Kabag Otdes) Kabupaten Indramayu, Dedi Darpadi mengungkapkan, meski penentuan PJ Kuwu Jatisawit Lor molor dari waktu yang diharapkan, mengingat jabatan PJ Kuwu Badari berakhir pada 14 Desember 2013. Meski begitu pihaknya berjanji akan segera memproses untuk diberikan SK dan rencana pelantikan, agar tidak ada kekosongan jabatan.
"Kita segera proses. kita nunggu usulan dari BPD yang sudah disampaikan ke kecamatan. Paling satu minggu selesai," katanya.
Terkait prosesi pelantikan, menurut Dedi, pada prinsipnya dilakukan oleh Bupati Indramayu, namun dibolehkan untuk memberikan mandat kepada pejabat lain.
Sedangkan untuk biaya operasinal pelantikan, Dedi menegaskan bahwa hal itu ditanggung oleh PJ Kuwu terpilih.
"Tidak ada biaya lah kalau melantik, paling ya hanya makan minum saja. Itu dibebankan ke PJ terpilih," pungkasnya.